Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com | Jelang Pelantikan Antar waktu Anggota DPRD Ayub Imblabla dan Odis Khajoru diruang paripurna istimewa DPRD penuh hikmah (20/06/24). Sebelum dilaksanakannya rapat paripurna dengan agenda pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil ketua 2 DPRD William B. O. E. Khajoru, digantikan oleh Mesak. A. Imblabla keduanya berasal dari partai HANURA.
Berikut komentar ketua DPRD Maluku Barat Daya Petrus A. Tunai, A.Md dalam sambutannya mengatakan, kepada saudara-saudara yang baru saja akan dilantik, tabahkan dan kuatkanlah hatimu karena semakin kita di puncak akan datang sebuah badai yang besar, ingatnya.
Pelaksanaan pengucapan sumpah serta penyematan lencana,saat itu di hadiri sejumlah anggota DPRD, Forkompimda, TNI, POLRI dan sejumlah pimpinan partai politik lainnya.
Acara pelantikan tersebut sesuai surat keputusan Gubernur nomor 812/05/24 sesuai amanat Undang Undang yang dilakukan terkait dengan roling oleh unsur pimpinan partai HANURA.
Sebagai ketua DPRD kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan ataupun meroling pimpinan DPRD pada masing-masing partai, tetapi setelah ada surat keputusan dari DPP partai Hanura maka kami hanya menindak-lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. kemudian adanya surat keputusan pergantian antar waktu dari Gubernur dan Bupati dalam masa jabatan 2019-2024.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengisi kekosongan yang terjadi selama dua bulan dalam fraksi Hanura. sebab akan di lakukan pansus tentang LHP dan juga LKPJ tahun anggaran 2023 dan akan masuk pada LPJ tahun anggaran 2024 setelah itu akan masuk pada APBD perubahan 2024 pada bulan september mendatang, dan seterusnya akan dilakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD 2025. Mengingat pada masa transisi periodesasi ini akan terjadi pada tanggal 12 november 2024, pada masa periode 2019-2024, sehingga kami harus melakukan ekstra kerja cepat.
Dengan ini maka, pemerintah Daerah harus bersinergi dengan DPRD untuk kedepan dalam sidang kedua mendatang bisa menyelesaikan dan menetapkan Ranperda termasuk didalamnya unsur insiatif pemerintah Daerah dan unsur insiatif DPRD yang harus di selesaikan berdasarkan agenda yang ada.
Dan mengenai isu-isu tentang apakah ada masalah gugat menggugat itu tidak ada. Berdasarkan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa tidak ada sengketa secara internal yang di lampirkan ketika di usulkan SK Gubernur Maluku maka beliau secara lapang dada menerima keputusan ini, cetusnya.
Komentar