Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku menyebabkan harga beras Bulog dijual dengan harga seenaknya oleh mitra Bulog, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Perum Bulog Maluku.
Berdasarkan temuan di lapangan pada 6 Juli 2024, harga beras Bulog yang dijual mitra Bulog di pasar bervariasi tanpa kontrol. Mitra yang beroperasi di sekitar Pasar Kenangan membatasi pembelian setiap konsumen hanya sampai dua karung (10 kg) dengan harga satu karung berisi 5 kg seharga Rp65.000, tanpa disertai minyak goreng atau gula pasir.
Wilhelmina Kalkoy, staf Mitra Bulog, mengonfirmasi bahwa mereka hanya diperbolehkan menjual dua karung beras Bulog kepada pembeli.
“Kami dibatasi untuk menjual maksimal dua karung per pembeli atas perintah Kepala Perum Bulog, Mariyono,” katanya.
Berbeda dengan Cahaya Soppeng, mitra Bulog lainnya yang mengaku tidak terikat oleh aturan dari Perum Bulog. Mereka mengklaim bebas menentukan harga dan metode penjualan.
“Kami tidak pernah diatur oleh Perum Bulog soal cara menjual beras. Saat membeli beras dari Bulog, kami diwajibkan membeli minyak goreng atau gula pasir juga, jadi kami menjualnya bersamaan,” jelas perwakilan Cahaya Soppeng.
Mitra Cahaya Soppeng terang-terangan melanggar HET yang ditetapkan oleh Perum Bulog Maluku dengan alasan tidak ada aturan dan pemberitahuan resmi dari Bulog.
“Kami menjual beras Bulog tanpa batasan, tergantung pembeli. Kami jual satu karung beras 5 kg seharga Rp65.000, ditambah gula pasir setengah kg jadi Rp75.000, atau dengan minyak goreng seharga Rp16.000. Jika hanya mau beli beras, harganya Rp70.000 per karung,” tegasnya.
Lebih lanjut, mereka mempertanyakan kebijakan pembatasan penjualan.
“Bagaimana bisa hanya menjual dua karung? Kami punya 300 karung, kapan habisnya? Tidak pernah ada aturan dari Bulog seperti itu kecuali stok sudah terbatas,” tandasnya.
Meski banyak komplain dari konsumen tentang harga yang tidak wajar, Cahaya Soppeng tetap beroperasi tanpa gangguan.
“Menurut saya selama konsumen tidak merasa keberatan, kami aman-aman saja. Pembatasan dua karung itu hanya berlaku di tempat lain, bukan di sini,” pungkasnya.
Tanggapan
Lemahnya pengawasan dari pihak berwenang membuka celah bagi mitra Bulog untuk menentukan harga jual seenaknya, yang merugikan konsumen. Ketidakjelasan aturan dan kurangnya tindakan tegas dari OPD terkait hanya memperparah situasi ini. Tindakan cepat dan tegas sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan melindungi hak konsumen.
Komentar