Kerja Keras Penyidik Kejari Fakfak Buahkan Hasil Gemilang, Dalam Waktu Dekat Kasus Korupsi KPU Fakfak Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kasus Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah tahun 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 45.850.000.000,- (Empat Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Yang mana dari hasil penyelidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Fakfak, telah menetapkan 2 tersangka yakni OW dan CM dan kini telah mendekam dibalik jeruji besi dan menunggu proses sidang guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Dari hasil penyelidikan dan Penyidikan oleh Tim Kejaksaan Negeri Fakfak, OW dan CM diketahui melakukan perbuatan yang mendatangkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 12.179.597.148 (Dua Belas Milyar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Kasie Pidsus Arthur Fritz Gerald, S.H.,M.H saat ditemui Kabarsulsel-Indonesia.com usai kegiatan bagi-bagi Takjil di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso Wagom pada kamis, (06/04) mengatakan jika berkas perkara korupsi KPU Fakfak sudah nyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada penuntut umum selanjutnya dari penuntut umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari dan selanjutnya tinggal menunggu disidangkan. Kata Arthur.

Arthur juga menjelaskan jika dalam waktu dekat ini penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi KPU Fakfak kepada pengadilan Tipikor. Jelas Arthur. Ditambahkan pula jika saat ini kita akan menghadapi libur Paskah oleh karenanya setelah masuk libur seluruh berkas perkara dugaan Korupsi KPU Fakfak sudah akan dilimpahkan dengan tersangka OW dan CM. tambah Arthur.

Saat ditanyakan oleh awak media mengenai adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus korupsi hibah KPU Fakfak, Arthur menjelaskan jika berkaitan dengan hal tersebut tentu akan dilihat dalam fakta persidangan, jika dalam persidangan terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, maka tentu akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Tutup Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak ini.

(Red)

Komentar