Kepsek Dinonaktifkan Dari Jabatan Akibat Kebijakannya Gunakan Dana PIP Biayai Akreditasi Sekolah

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD Naskat Santo Thomas Aquino Arui Das di Gunakan Kepsek untuk Akreditasi Sekolah. Akibat kebijakan yang dimabil untuk menyelesaikan akreditasi hingga Zeno Sarfunin dinonaktifkan dari jabatan Kepala Sekolah.

Kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah untuk menyelesaikan akreditasi berhubung kebutuhan paling mendesak untuk menyelamatkan sekolah, kemudian akan disiasati atau diganti pada saat pencairan  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sarfunin mengakui, kebijakan yang diambil untuk menyelamatkan akreditasi sekolah itu tidak disetujui oleh para guru, bahkan belum dikoordinasikan bersama para orang tua murid yang berhak menerima dana PIP tersebut, akibatnya pihak Yayasan menonaktifkan kepala sekolah dari jabatannya.

Kepada wartawan media ini, Zeno Sarfunin mengatakan, Proses pergantian kepala sekolah itu belum dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, minimal harus ada surat keputusan (SK) dari dinas, namun proses pergantiannya dilakukan begitu saja.

“Tidak ada seraterima jabatan, setelah kepala sekolah yang baru datang bersama Pastor Sadam langsung dilaksanakan kegiatan tersebut. padahal tujuan Pastor datang ke sekolah untuk menenangkan semua guru di sekolah. Namun, itu sudah sama seperti seraterima jabatan padahal saya sendiri belum menerima SK pergantian kepala sekolah. Nah, ini yang saya sesalkan. Harusnya seraterima jabatan itu di dinas pendidikan barulah disekolah terakhir,”ungkap Sarfunin.

Sampai saat ini, dinas Pendidikan belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pergantian kepala sekolah SD Naskat Santo Thomas Aquino Arui Das.

“Direktur hanya datang ke sekolah membawa map, kemudian dikatakan bahwa ini kepala sekolah baru yang akan diseraterimakan bersama kepala sekolah yang lama,”katanya.

Sarfunin menambahkan, Persoalan ini terjadi akibat dirinya menggunakan dana PIP dari sejak tahun 2021 dan 2023 untuk kebutuhan akreditasi sekolah.

“Saya dinonaktifkan karena masalah Dana PIP untuk tahun 2021 dan 2023. Dana PIP untuk tahun 2021 itu kita gunakan untuk proses akreditasi itupun saya bicarakan ini dengan Bapak Ibu Guru, kemudian untuk tahun 2022 kita sudah bagikan ke orang tua murit dan untuk tahun 2023 ini kami ambil kebijakan juga untuk digunakan dalam superfisi dan akreditasi sekolah juga itu. Akhirnya kemarin kami di BAP di inspektorat kemudian di Yayasan, “jelasnya.

Kebijakan ini dilakukan tanpa ada koordinasi dengan pihak dinas pendidikan, dan juga orang tua murid, hanya dilakukan kordinasi bersama para guru namun bendahara dana bos tidak setuju, kemudian menghasut beberapa guru untuk tidak menandatangani surat kesepakatan.

“Semua guru tidak menandatangani surat kesepakatan, karena dihasut oleh  bendahara dana BOS. Status bendahara sebagai guru honor, akibatnya para guru yang ada tidak mau menandatangani berita acara kesepakatan, kemudian dia sendiri yang masuk ke ruangan saya dan foto buku rekening kemudian dibawa ke Inspektorat daerah dan juga yayasan, disitu masih ada catatan dan kwitansinya pun tercecer hanya saja saya berpikir bahwa masalah ini masih ada di Inspektorat daerah dan yayasan sehingga saya belum berpikir untuk dibawa ke pihak kepolisian,”jelasnya.

Kepala sekolah sendiri telah diambil BAP oleh inspektorat daerah, dan dibuat surat pernyataan diatas meterai yang cukup untuk dana PIP tersebut harus dikembalikan kepada orang tua.

“Pihak inspektorat daerah memberikan waktu kepada saya untuk menyelesaikan pinjaman dana PIP tersebut selama 60 hari, dan saya juga sudah kordinasikan ini dengan Pastor namun, tiba-tiba dilaksanakan seraterima jabatan kepala sekolah,”tukasnya.

Lebih lanjut kepsek mengatakan, Penggunaan dana PIP yang kami pinjam untuk gunakan dalam membiayai akreditasi sekolah ini sejak tahun 2021 sebesar Rp.17.100.000, dan tahun 2023 itu Rp.13.600.000 yang akan digantikan dengan dana BOS, karena saya berpikir bahwa masih bisa lanjut. Karena itu, saya masih bisa gunakan untuk menyelesaikan tahap 1 untuk tahun 2021.

“Dalam seraterima jabatan kepala sekolah, saya sudah jelaskan bahwa untuk aset sekolah, laporan guru dan semua siswa kemudian juta terkait dengan pinjaman – pinjaman. Direktur sendiri mengatakan untuk saya usahakan agar semua pinjaman sudah harus dipulihkan sebelum ada kepala sekolah yang baru,”pungkasnya.

Pinjaman-pinjaman tersebut saya ambil kebijakan karena mengingat ada kebutuhan akreditasi sekolah yang sangat mendesak sehingga harus saya ambil kebijakan untuk membiayai akreditasi dan kebutuhan lainya, setelah semuanya selesai baru dipulihkan dengan dana BOS karena memang saat itu belum ada pencairan. Tutupnya.

Komentar