Malra,Kabarsulsel-lndonesia.com. Sabtu, 18 Oktober 2025 | Ngefuit, Maluku Tenggara — Tokoh adat Kepo Ngefuit, Frengki Musa Rahanra, menegaskan bahwa pengukuhan Soa Ngefuit Atas yang digelar beberapa waktu lalu merupakan proses sah secara adat, sesuai dengan tatanan hukum adat Kei serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Ohoi.
Kegiatan pengukuhan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat, dihadiri oleh unsur Orangkai Ngefuit, para Kepala Soa, Saniri Ohoi Ngefuit, tetua adat, serta unsur pemerintah Ohoi, yang bersama-sama memberikan legitimasi adat terhadap pelaksanaan ritual tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepo Ngefuit, Frengki Musa Rahanra menepis berbagai anggapan yang menyebut bahwa kegiatan tersebut memiliki muatan politik menjelang momentum tertentu. Ia menegaskan bahwa pengukuhan itu murni ritual adat, yang bertujuan memperkuat struktur sosial, tanggung jawab adat, dan keseimbangan peran Soa Ngefuit Atas dalam tatanan masyarakat hukum adat Kei.
“Pengukuhan ini murni adat, bukan politik. Kami hanya menegaskan kembali hak dan tanggung jawab Soa Ngefuit Atas dalam struktur pemerintahan adat. Semua sesuai aturan adat dan juga sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2017,” tegas Kepo Ngefuit, Frengki Musa Rahanra.
Lebih lanjut, dalam Perda Nomor 03 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa:
“Pemerintahan Ohoi diselenggarakan berdasarkan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal-usul, susunan, dan tata kelola masyarakat hukum adat.”
Sementara dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan:
“Struktur adat dalam Ohoi terdiri atas Kepala Ohoi, Saniri Ohoi, dan unsur-unsur adat lainnya yang diakui secara hukum adat setempat.”
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pengukuhan Soa Ngefuit Atas dinyatakan sah secara adat dan hukum daerah, karena telah melalui proses musyawarah adat resmi yang melibatkan seluruh unsur adat dan pemerintahan Ohoi.
“Semua unsur adat sudah terlibat dan menyetujui. Jadi tidak ada dasar untuk menilai kegiatan ini sebagai kepentingan politik tertentu,” lanjut Frengki Musa Rahanra dengan tegas.
Dalam kesempatan yang sama, Orangkai Ngefuit yang mewakili para Soa dan unsur masyarakat adat juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pengukuhan tersebut. Menurut mereka, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab adat dalam menjaga keseimbangan dan kehormatan tatanan sosial masyarakat Ngefuit.
“Kami berdiri bersama Kepo dan Soa Ngefuit Atas. Ini bagian dari tanggung jawab adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Ngefuit,” ujar salah satu Orangkai Ngefuit dalam pernyataannya.
Menutup keterangannya, Kepo Ngefuit Frengki Musa Rahanra mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan, terutama yang membawa kepentingan politik ke dalam ranah adat.
“Adat itu di atas kepentingan pribadi. Kalau kita jaga adat, berarti kita menjaga jati diri orang Kei,” tutup Kepo Ngefuit Frengki Musa Rahanra.
Reporter: Billy Rahanra
Komentar