Pontianak, Kabarsulsel-Indonesi.com | Beredarnya Didalam SP2HP penyidik Subdit II ditkrimum Polda Kalbar Telah mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka AR alias R. dan KA ke kejaksaan tinggi Kalimantan Barat.
Beredarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, (SP2HP) tanggal 27 Agustus 2024 terkait dugaan pemalsuan yang diduga di lakukan oleh oknum anggota Polda Kalbar Kp.AR, dan oknum mantan kepala desa sungai raya, K,A, yang mana oknum kepala desa tersebut sekarang menjabat sebagai kepala desa sungai Raya Dalam, kecamatan Sei raya, Kabupaten kubu Raya Kalimantan Barat. Selasa (03/09/2024)
Dalam wawancara tersebut, ketua BPD Desa sungai Raya Dalam Hendri, A.Md menyampaikan bahwa sebagai ketua BPD yang bertugas untuk mengawasi kegiatan di desa, khusus Desa Sungai Raya Dalam, melakukan pemanggilan/klarifikasi kepada kepala Desa Sungai Raya Dalam (KA).
(KA) di minta klarifikasi berita nya berkembang di masyarakat dalam wawancara singkat tersebut ketua BPD Desa Sungai Raya Dalam Hendri,A.Md menyampaikan ada 6 ( enam ) Poin hasil dari klarifikasi bersama kepala desa sungai raya dalam yang akan di tuangkan dalam berita acara untuk di sampaikan ke Pemerintah Desa dan Camat Sungai Raya.
Pertama bahwa BPD meminta kepala Desa Sungai Raya Dalam untuk segera menyelesaikan persoalan ini, poin kedua ini menjadi atensi untuk kepala Desa dan pemerintah Desa untuk mempunyai warka hak tanah agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, poin ketiga BPD mendorong agar kepala Desa Sungai Raya Dalam untuk segera menuntaskan kasus yang menyeret nama kepala Desa Sungai Raya Dalam (KA). Dan poin yang lain masih di catat Dalam berita acara yang sedang di buat untuk segera di kirim ke Pemerintah Desa dan Camat Sungai Raya.
ketua BPD Desa Sungai Raya Dalam Hendri,A.Md juga menambahkan tugas BPD hanya untuk klarifikasi dan hasilnya di sampaikan ke Pemerintah Desa dan Camat, semua dilakukan untuk nama baik Desa Sungai Raya Dalam.
“Awak media KSI perwakilan Kalbar juga mewancarai salah satu masyarakat Desa Sungai Raya Dalam yang tidak mau di sebutkan nama, ia mengatakan bahwa ini menjadi tantangan khusus untuk pihak Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat apakah berani untuk menegakkan hukum terhadap oknum kepala desa sungai Raya Dalam (KA) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh ditkrimum Polda Kalbar.
Menurut nya oknum kepala Desa Sungai Raya Dalam ( KA ) diduga memiliki beking yang kuat sehingga kecil kemungkinan kasus ini bisa segera di sidang kan, dia juga menambahkan sebagai warga Desa Sungai Raya Dalam sebenarnya malu memiliki kepala Desa yang diduga sudah menjadi tersangka.
Seharusnya Desa Sungai Raya Dalam terkenal dengan program nya, ini terkenal karena oknum kepala Desa Sungai Raya Dalam sebagai tersangka pula Tutup nya.
Komentar