Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Hampir diseluruh wilayah baik Perkotaan maupun Kecamatan dan Pedesaan, banyak terlihat bangunan – bangunan megah yang lumayan menjulang tinggi, namun bangunan ini hanya uniknya khusus dipasilataskan buat tempat kediaman burung walet yang memang ternyata sudah sangat terbukti banyak memberikan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah dari hasil panen sarang burung walet tersebut.
Mengacu kepada Dasar Hukum UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, kemudian Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, kesemuanya itu wajib untuk diperhatikan, termasuk perizinan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembangunan Gedung Sarang Walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang, pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan dikawasan pemukiman karena limbah dari kotoran burung walet tersebut dapat mencemari lingkungan disekitar gedung sarang walet.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang yang tak ingin disebut namanya yaitu warga Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com “Warga mengatakan bahwa ada salah seorang pengusaha sarang walet yang bernama Ahyak (Ayak) dari sejak pertama memiliki usaha sarang walet yang semula hanya ada satu gedung walet saja kini sudah memiliki lebih dari satu bangunan gedung waletnya didesa kami, “Ungkap Warga yang tak ingin disebut namanya kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com selasa (20/02).
Kemudian dikatakan “Warga lagi kepada Kabar SulSel Indonesia. Com bahwa pengusaha sarang walet yang bernama Ayak, selama ini sudah berapa kali panen dan setiap kali panen bisa mencapai sampai puluhan kilo, namun sejauh ini sepengetahuan kami Ayak tidak pernah mempunyai inisiatif untuk peduli terhadap lingkungan disekitar bangun gedung walet miliknya, distribusi kepada lingkungan sebulan sekali, setiap kali panen maupun setahun sekali belum pernah ada perhatiannya sama sekali, sedangkan yang menanggung resiko pencemaran lingkungan dari kotoran burung walet tersebut adalah kami warga yang mendapat imbasnya, “Ujar Warga Desa Randau Jungkal yang tak ingin disebut namanya kepada Kabarsulel-Indonesi.com Selasa (20/02).
Ketika dikonfirmasi oleh Kabar SulSel Indonesia.Com Kepala Desa Randau Jungkal Ba’i Sahak terkait permasalahan tersebut, Ba’i Sahak mengatakan bahwa memang benar selama ini pengusaha sarang walet yang bernama Ayak ini, sudah sering panen, akan tetapi sepengetahuan “Saya selaku Kades” Ayak tidak pernah melapor kepada Pemerintahan Desa tentang Usaha Sarang Burung Walet miliknya tesebut, terutama yang disimpang jalan perusahaan PT. SMS di Rt.16 dan termasuk bangunan gedung walet yang lain milik Ayak, “Kata Ba’i Sahak Kades Randau Jungkal kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com Selasa (20/02).
Kemudian Ba’i Sahak mengatakan juga bahwa, pengusaha walet yang bernama Ayak ini, tidak pernah ada memiliki rekomendasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Desa Randau Jungkal, apalagi distribusi untuk pemasukan desa sama sekali tidak pernah ada, termasuk perhatian terhadap warga disekitar bangunan walet tersebut, Ayak terkesan hanya ingin mengambil keuntungannya saja di desa kami, untuk itu Kades Ba’i Sahak meminta kepada Ayak untuk bisa segera menghadap dirinya di kantor Pemerintah Desa, “Kata Ba’i Sahak Kades Randau Jungkal kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Selasa (20/02).
Hingga berita ini terbit, terkait permasalahan tersebut Pengusaha sarang burung walet yang bernama Ayak belum bisa dihubungi oleh Kabarsulsel-Indonesia.com.
Komentar