KETAPANG, Kabarsulsel-indonesia.com – Ketua Kordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia.(LAKI) Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang.Menyapaikan Kepada Wartawan KSI Bahwa Kuat dugaan Kepala Desa Kepuluk (SP.6) kecamtan Sungai Melayu telah menyalah gunakan jabatannya dan telah melangar undang- undang Tindak Pidana Korupsi.
Jumadi menyapaikan bahwa .menyalahgunai jabatan dan wewenag sebagai Kepala Desa ( Kades ) di duga melanggar Hukum.yang di lakukan oleh Mahyudin selaku kepala Desa Kepuluk kecamatan Sungai Melayu Kabupaten Ketapang dimana modus untuk lakukan penipuan dan merapok Uang warga desanya.
untuk pembuatan sertipikat Prona oleh Badan pertanahan Nasioanal (BPN) pada tahun 2021.Jumadi menyapaikan untuk mendapatkan sertipikat Prona tersebut warga Desa kepuluk Harus mengeluarkan uang bekisar Rp.800.000 Sampai 1.000.000.( Delapan ratus ribu sampai Satu Juta rupiah ) persatu sertipikat.prona
Jumadi menyapaikan kepada awak media bahwa ada warga Desa Kepuluk kecamatan Sungai melayu mempertanyakan biaya pembuatan sertipikat Prona karena biaya yang di pungut(di ambil)oleh Kepala Desa Cs.berbeda dengan di desa tetangga.hasil laporan warga tersebut tepatnya hari Sabtu 5/11. Jumadi ketua Kordinator (LAKI )Laskar Anti Korupsi Indonesia. kecamatan Sungai melayu rayak kabupaten Ketapang Kalimantan.melakukan pertemuan dengan Kepala Desa tersebut mahyudin,bekaitan adanya laporan warga desa kepuluk tentang pembuatan Sertipikan Prona kenakan biaya (di tarik oleh kepala desa (kades pak Mahyudin) sebesar Rp.800.000 hingga Rp.1.000.000. dimana hasil pertemua tersebut kepala desa mengakui namun mayudin membantah itu adalah pembagian prona dengan kepala dusun (kadus )masing masing
maka dari itu Jumadi meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum ) agar bisa meproses sesuai ketetapan Hukum yang berlaku (kades Mahyudin )
yang diduga rampok keuangan masyarakat desa kepuluk kecamatan sungai melayu rayak.
Maka dari itu sekali lagi Jumadi meminta kepada Kapolres Ketapang Kejari tindak mengusut samapai tuntas agar persoalan ini terang benerang.
secara terpisah Saat di meghubungi kepala desa Kepuluk menyapaikan apa yang di tuding oleh Ketua kordinator LAKI Kecamatan Sungai melayu Jumadi. itu tidak benar untuk pengurusan sertipikat prona di desa saya, bahwa semuanya saya serahkan kepada Kepala dusun (Kadus)Masing masing pada saat di tanya untuk pertanggung jawaban semaunya Kepala Desa tidak lagi menjawab.
harapan kami selaku perwakilan masyarakat meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) menindak tegas masalah ini, yang sudah membuat Resah warga,”
Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.(Bersambung).
(Sukardi)
Komentar