Kepala BKPSDM Resmi Di Nonjob, BKN Minta Klarifikasi Bupati Aru

Uncategorized204 views

Dobo,Kabarsulsel-lndonesia.com. (Kepulauan Aru) ,- Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel resmi memberhentikan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia, Alexander Pieter Daniel Tabela, S.Pi dari jabatannya.

Pemberhentian atau Nonjob terhadap Tabela tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.10.02/44 Tanhun 2025, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2025.

Menyikapi hal itu maka Badan Kepegawaian Negara Repoblik Indonesia (BKN-RI) melalui Kantor Regional IV Makassar, memintah kepada Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel agar segerah melakukan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN selambatnya sampai tanggal 25 Maret 2025.

Permintaan klarifikasi bersifat penting itu, disampaikan BKN Makassar kepada Bupati Kepulauan Aru melalui surat Nomor : 105/B-MP.03.02/SD/KR.IV/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

BKN mengemukakan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, bahwa seseorang PNS diberhentikan dari JPT apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dari Jabatannya, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Anehnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang digunakan Bupati Kepulauan Aru sebagai salah satu dasar pemberhentian Alexander Tabela dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Aru, sebaliknya menjadi dasar BKN memintah klarifikasi Bupati Aru, karena belum jelas Tabela telah melanggar point yang mana dari bunyi Pasal 144 Peraturan Pemerintah tersebut.

Sementara kepala BKPSDM, Alexander Tabela yang dikonfirmasi Awak Media ini Via Tlpn selulernya, Jumat (21/03/2025) mengaku, sejauh ini dirinya belum pernah dipanggil oleh Bupati untuk mengklarifikasi suatu permasalahan, namun tiba-tiba dia (red Tabela) mendapat informasi dari orang terdekat Bupati, kalau dirinya telah diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala BKPSDM Aru.

“Tidak ada, sejauh ini beta (saya) belum pernah dipanggil Bupati untuk mengklarifikasi permasalahan apapun, tiba-tiba saya di telepon dan dikasi tau kalau saya sudah diberhentikan dari Kepala BKPSDM dan diganti dengan Kepala Bidang Mutasi Pegawai, Budin Layuta sebagai PLT,’’ ujar tabela singkat.

Selanjutnya pada point (3) surat permintaan klarifikasi BKN kepada Bupati Kepulauaan Aru, BKN menyampaikan bahwa, sebagai upaya memastikan tidak terjadi pelanggaran NSPK Manajemen ASN yang berkelanjutan, dapat kami sampaikan bahwa BKN akan melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang akan memangku jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru yang baru.

Terhadap kondisi tersebut, salah satu sumber terpercaya media ini di internal Pemda Aru yang enggan namanya dikorankan, mengaku kuatir dengan tindakan Bupati. Pasalnya kondisi seperti ini akan berdampak buruk pada data-data ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, terutama pada 2.400 orang Calon Aparatur Sipil Negara PPPK yang akan diusulkan NIP nya.

“Artinya kalau BKN akan memblokir data ASN yang akan jadi Kepala BKPSDM Aru yang baru, lalu bagaimana dengan data-data teman-teman PPPK yang baru? Terutama saat usul dong punya NIP, apakah tidak bermasalah? Bukan hanya itu, kita juga kuatirkan jangan sampai Bupati tidak klarifikasi permasalahan ini sampai tanggal yang ditentukan BKN maka bisa saja data-data ASN satu Kabupaten Aru juga untuk sementra diblokir semua,” jelas sumber dengan dialeg maluku.

(Meki)

Komentar