Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.
Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat bersama,
Dinas Pendapatan, Kabag Keuangan, Kepala BAPPEDA, Kabag Hukum, terkait dengan kenaikan PPN 12 persen.
Kepada wartawan di ruang komisi I Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (15/1/2025), Ketua Komisi I, Solihin Buton menyampaikan bahwa,
Berdasarkan rapat yang kita lakukan antara Komisi I dengan Sekda Maluku dan mitra terkait tadi bahwa untuk kenaikan PPN 12% itu hanya dikenakan pada barang mewah, yang dimana di maluku berdasarkan kajian dari Dinas Pendapatan bahwa tidak terdapat dampaknya karena barang-barang mewah yang sudah disampaikan oleh Presiden misalnya super jet, kapal pesiar dan lain sebagainya itu tidak ada di Maluku sehingga dampaknya tidak ada.
Menurut Solihin, Terkait dengan gejolak yang ada di masyarakat bahwa dengan kenaikan 12% maka barang-barang itu juga akan naik. Tadi sudah kita tanyakan dan Alhamdulillah tidak ada dampak terkait dengan barang-barang di bawah barang mewah yang mengalami kenaikkan pajak. Perumahan dan sebagainya itu juga tidak ada naik, tetapi yang sedikit naik di pajak motor tapi naiknya juga hanya sekitar 50 ribu saja dari tahun sebelumnya.
Tadi juga disampaikan oleh Dinas Pendapatan terkait dengan pembagian pajak pajak motor itu sudah di berikan option, ada kewenangan.
Tahun lalu pajak di Provinsi dulu sampai tiga bulan baru ditransfer ke Kabupaten/Kota, namun
sudah ada peraturan Gubernur nomor 35 tentang perpajakan itu langsung, ketika tagihan langsung ditransfer ke Kabupaten/Kota yang dimana juga melakukan pengawasan supaya pajaknya juga tertanggung jawab, jelas Solihi.
Dikatakan Solihin, Kita lihat di Maluku barang mewah seperti kapal pesiar tidak ada yang punya, sehingga tidak berdampak naik kepada barang-barang pokok dan sebagainya.
Ditanya soal isu krusial, jawab Solihin, Isu krusial di Komisi I adalah terkait dengan pengangkatan honorer, CPNS dan dan P3K, ini akan menjadi isu yang kita akan sampaikan ke Menpan RB, BKN untuk menyikapi terkait dengan dengan isu krusial yang ada saat ini dimana terjadi kejanggalan, banyak hal misalnya pegawai yang honor sudah lama tapi kemudian tidak diterima, ada yang tidak lolos dalam seleksi P3K maupun PNS.
Ini akan kita sampaikan.
Ada yang sudah honor sejak tahun 2016 tapi tidak lolos sedangkan yang honor tahun 2020 bisa lolos. Ini yang akan kita sampaikan ke Mendagri. Ini harus ada solusi terkait dengan honor-honor yang lama jangan diputus kontraknya karena ini juga untuk kepentingan Maluku kedepan, pungkas Solihin
(M.N)
Komentar