Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Papua Barat mendorong penguatan komoditas unggulan daerah melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk turunan pala Fakfak berupa lemak pala atau mentega pala. Produk hasil hilirisasi ini saat ini tengah diproses dan dikembangkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak.
Lemak pala merupakan salah satu produk turunan pala yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta potensi pemanfaatan lintas sektor, mulai dari industri pangan, kosmetik, hingga farmasi. Karena itu, perlindungan HKI dinilai menjadi langkah strategis untuk menjamin keaslian produk, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat daya saing produk pala Fakfak di pasar regional maupun nasional.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, mengatakan perlindungan HKI menjadi instrumen penting dalam mendorong hilirisasi komoditas pala agar tidak berhenti pada bahan mentah semata.
“Produk lemak pala memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara industri. Perlindungan HKI akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomis produk bagi petani dan pelaku usaha pala di Fakfak,” ujar Widhi.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Dinas Perkebunan Fakfak akan memulai penyusunan dokumen Hak Kekayaan Intelektual lemak pala melalui kerja sama dengan tenaga ahli akademisi bidang kekayaan intelektual dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari. Kerja sama ini ditujukan untuk menyiapkan dokumen persyaratan secara komprehensif agar memenuhi standar pengusulan HKI.
Menurut Widhi, penyusunan dokumen tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan legitimasi hukum terhadap produk lemak pala, sekaligus membuka peluang pengembangan berbasis riset dan inovasi.
“Kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari penguatan berbasis ilmu pengetahuan, agar pengembangan lemak pala Fakfak dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berdaya saing,” katanya.
Dalam proses pengusulan, Dinas Perkebunan Fakfak juga menyiapkan berbagai skema perlindungan HKI yang relevan, antara lain Indikasi Geografis, merek, hak cipta atas proses pengolahan, serta Kekayaan Intelektual Komunal. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan jangka panjang sekaligus memperkuat identitas produk pala Fakfak.
Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan bahwa perlindungan HKI dapat disesuaikan dengan karakter inovasi yang dihasilkan.
“Jika lemak pala dihasilkan melalui inovasi proses, formulasi, atau metode pengolahan yang baru, maka dapat diajukan sebagai paten. Perlindungan merek diperlukan untuk melindungi nama dan identitas produk, sementara desain industri dapat digunakan untuk melindungi tampilan atau kemasan produk,” ujar Sahata.
Ia menambahkan, pengembangan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal merupakan strategi penting untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta perlindungan hukum bagi inovasi daerah.
Kemenkum, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi agar hasil riset dan inovasi daerah, termasuk lemak pala Fakfak, dapat didaftarkan secara resmi dan dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.








Komentar