Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam upaya menjaga integritas dan netralitas Pilkada Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang mempertegas aturan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali.
Surat edaran bernomor 100.2.1.3/4204/SJ ini, yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, merupakan instrumen penting untuk menjamin bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
Surat edaran ini merujuk pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang secara tegas mengatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara dan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi selama kampanye.
Prosedur pemberian cuti ini telah diatur dengan jelas: cuti untuk gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Cuti ini harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Kemendagri juga mengatur penunjukan pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan jabatan selama kepala daerah menjalani cuti.
Pjs gubernur dipilih dari pejabat pimpinan tinggi madya di pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi, sementara Pjs bupati dan wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Penunjukan Pjs ini memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan efektif, meski kepala daerah sedang tidak aktif.
Surat edaran ini juga memberikan kesempatan bagi kepala daerah yang tidak mencalonkan diri namun ingin terlibat dalam kampanye Pilkada untuk mengajukan cuti. Namun, cuti ini dibatasi hanya satu hari kerja per minggu selama masa kampanye, dengan tujuan agar tugas dan tanggung jawab pemerintahan tetap dapat dijalankan dengan baik.
Kepala daerah yang ingin mengambil cuti untuk kampanye harus mengajukan permohonan paling lambat 12 hari sebelum kampanye dimulai, dengan melampirkan jadwal, lokasi kampanye, serta surat keputusan dari partai politik terkait.
Kemendagri meminta seluruh gubernur dan penjabat gubernur di Indonesia untuk melaporkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2024.
Untuk menghindari kekosongan jabatan yang berlarut-larut, para gubernur atau penjabat gubernur juga diminta mengusulkan tiga nama pejabat tinggi pratama untuk dipertimbangkan sebagai Pjs bupati atau wali kota, yang harus disampaikan paling lambat tanggal 3 September 2024.
Langkah-langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa intervensi dari kepentingan pribadi petahana.
Melalui regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Kemendagri berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ini bukan hanya soal mematuhi peraturan, tetapi juga soal menjaga kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi yang jujur dan berintegritas.
Komentar