Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi.
Acara bertajuk “Penguatan Kelembagaan BUMD Air Minum dalam Rangka Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)” ini berlangsung di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (17/7/2024).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Budi Ernawan, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat penerapan SPAM.
“Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi serta menyamakan persepsi terkait kebijakan peningkatan SPAM,” jelas Budi.
Budi menyampaikan bahwa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, target capaian akses air minum harus mencapai 100 persen.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 menargetkan 42,5 persen akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, dan 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum.
“Kondisi saat ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki gap yang cukup besar dengan pencapaian akses air minum aman yang masih di angka 11,8 persen pada tahun 2020, dan akses air minum perpipaan sebesar 19,79 persen pada tahun 2023. Tantangan besar ini harus diatasi oleh perusahaan air minum milik pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan Indonesia Emas tahun 2045,” ungkap Budi.
Untuk mendukung percepatan akses air minum perkotaan menuju Indonesia Emas 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis BUMD air minum dengan sektor swasta maupun melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Kerja sama bisnis ini dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan seperti kerja sama operasi (joint operation) atau kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk skema Built Operate and Transfer (BOT) atau KPBU,” tambah Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sebagian BUMD Air Minum masih berbentuk perusahaan daerah yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Oleh karena itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mendorong Pemda untuk melakukan perubahan bentuk hukum tidak hanya untuk perusahaan air minum milik Pemda tetapi juga BUMD bidang usaha lainnya.
“Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional dan kesepakatan World Water Forum di Bali menegaskan bahwa akselerasi peningkatan layanan SPAM 100 persen di tahun 2045 akan didukung dengan kebijakan penetapan tarif tunggal air minum.
Pengelolaan SPAM juga akan dilaksanakan oleh BUMN Air untuk memperluas skala ekonomi pengelolaan SPAM secara nasional dengan mengakuisisi BUMD Air Minum,” tandas Budi.
Komentar