Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang dan Jasa dengan Katalog Elektronik V6 untuk Meningkatkan Transparansi dan Perekonomian Daerah

Jakarta, Kementerian, NEWS3,701 views

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa (PBJ) menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 (V6).

Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri serta produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Pesan ini disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Coffee Morning bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Acara tersebut berlangsung di Gedung LKPP, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).

Sumule Tumbo menjelaskan bahwa Katalog Elektronik V6 telah dirancang dengan integrasi yang lebih baik dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

“Katalog Elektronik V6 kini dilengkapi dengan fitur e-Audit, yang akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. Dengan fitur ini, proses pengadaan dapat diawasi secara real-time, mempercepat prosesnya sekaligus memastikan akuntabilitas yang lebih baik,” ujar Sumule.

Untuk itu, Sumule mengimbau Pemda agar segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan penggunaan Katalog Elektronik V6 untuk pengadaan barang dan jasa, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mempercepat pelaksanaan pengadaan yang lebih akuntabel.

Menurut Sumule, beberapa langkah yang dapat diambil Pemda meliputi: pertama, segera menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat yang mengelola Katalog Elektronik V6, mencakup pejabat seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Bendahara Umum Daerah (BUD).

Kedua, Pemda diminta untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang dapat diakses di laman katalog.inaproc.id. Jika terjadi kendala teknis, Pemda dapat melaporkan masalah tersebut melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik V6 di bantuan.inaproc.id.

Sumule juga menjelaskan terkait mekanisme pembayaran transaksi PBJ melalui Katalog Elektronik V6. Pemda dapat melakukan pembayaran langsung (LS) ke rekening operasional mitra instansi pengelola, atau melalui transfer dari rekening Bendahara Pengeluaran (BP) ke rekening operasional mitra payment gateway. Pembayaran juga bisa dilakukan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

“Selain itu, kami mendorong koordinasi antara BUD dan BP/BPP setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk mendukung kelancaran pembayaran transaksi PBJ,” tambah Sumule.

Namun, Sumule juga menyadari bahwa penerapan Katalog Elektronik V6 dapat menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta regulasi yang mungkin belum sepenuhnya mendukung.

Oleh karena itu, Pemda diberikan waktu hingga 20 Maret 2025 untuk menyesuaikan kesiapan mereka dalam mengimplementasikan sistem ini.

[Puspen Kemendagri]

Komentar