Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Keluarga besar Solarbesain di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penyerangan dan provokator yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan serta pencurian papan nama rumah adat Solarbesain. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 dan hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang memadai.
Dua perwakilan keluarga, A.K dan E.S, saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa aksi penyerangan tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
“Ini sudah yang ketiga kalinya. Aksi ini bukan tanpa motif, para pelaku ingin menguasai hak-hak yang secara turun-temurun telah dimiliki keluarga kami, termasuk wilayah petuanan Air Weturleli yang menjadi bagian dari sejarah leluhur kami,” ungkap mereka.
Menurut saksi mata, sebelum penyerangan terjadi, sempat terdengar ancaman dari sejumlah oknum yang mengatakan akan membakar rumah dan mengusir keluarga Solarbesain dari tanah leluhurnya.
Bahkan, mereka menyebut bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat desa sebanyak tiga kali yang membahas hak kepemilikan petuanan tanpa kehadiran pihak keluarga Solarbesain.
“Lucunya, kami tidak pernah diundang dalam rapat itu, tapi kemudian mereka marah seolah-olah kami menolak. Tanaman kami seperti sagu, kelapa, dan sukun yang telah berumur puluhan tahun adalah bukti kami tinggal di situ sejak dahulu kala,” jelas A.K.
Keluarga menduga aksi kekerasan ini didalangi oleh sejumlah oknum tertentu. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan telah diketahui identitasnya, yakni MN, MB, YR, dan satu orang lainnya. Keempatnya disebut dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras saat melakukan penyerangan.
“Kami minta mereka segera menyerahkan diri. Polisi juga sudah mengantongi identitas para pelaku. Dalang di balik aksi ini juga harus ditangkap dan diadili,” tegas E.S.
Para saksi menilai bahwa tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum, sehingga mereka layak diproses secara hukum untuk memberi efek jera.
Laporan resmi terkait insiden ini telah disampaikan ke Polsek Tanimbar Selatan sejak 13 Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan hukum terhadap para pelaku.
Secara terpisah, Kapolsek Tanimbar Selatan Aiptu Herpim Sima saat dikonfirmasi media mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia memastikan bahwa proses hukum akan segera berjalan.
“Kami sudah menerima laporan, dan dalam waktu dekat akan memanggil para terduga pelaku untuk diperiksa. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, maka kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Keluarga Solarbesain berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil agar konflik tidak meluas dan mencederai kedamaian di Desa Latdalam.
Komentar