Keluarga Rumbewas Palang Aktivitas PT Pertamina di Sungai Maralol, Tuntut Pembayaran Lahan

Uncategorized214 views

Kabarsulsel-indonesia.com,Sorong,– Aktivitas PT Pertamina di Sungai Maralol, Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, dipalang oleh keluarga Henderina Rumbewas pada Rabu (6/8/2025) sore. Aksi pemalangan tersebut merupakan buntut dari belum dibayarnya lahan milik keluarga yang telah digunakan perusahaan sejak tahun 2015.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga, Arfan Paretoka, SH., MH., bersama rekan-rekannya kepada awak media pada Kamis (7/8/2025). Ia menjelaskan bahwa pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas pengabaian hak masyarakat adat oleh perusahaan milik negara tersebut.

“Jadi kemarin sore, klien saya turun langsung ke lokasi dan melakukan pemalangan terhadap aktivitas PT Pertamina di daerah Sungai Maralol,” ujar Arfan.

Menurut Arfan, selama kurang lebih sepuluh tahun perusahaan melakukan aktivitas pengeboran dan pengelolaan energi di wilayah tersebut tanpa memberikan kompensasi atau pembayaran apapun kepada pemilik lahan.

“Sejak tahun 2015 mereka beraktivitas di atas lahan itu, tapi sampai hari ini belum ada pembayaran satu rupiah pun kepada ibu Henderina Rumbewas,” ungkapnya.

Arfan juga menyoroti dampak langsung dari aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Ia mengatakan bahwa tanaman sagu milik warga sudah ditebang habis tanpa ganti rugi, padahal itu adalah sumber kehidupan mereka.

Dokumen kepemilikan lahan atas nama Henderina Rumbewas, lanjut Arfan, telah lengkap secara administratif maupun adat. Dokumen bernomor 01-/PM/HTA-2024 ditandatangani pada 9 Agustus 2024 oleh tiga tokoh adat: Mesak Moifikit, Alfius Maifilit, dan Yosfat Maifilit, dan diserahkan kepada Henderina Rumbewas serta Semwel Morin.

Selain itu, surat pelepasan tanah dan dusun adat juga telah diketahui oleh Kepala Distrik Salawati Tengah Naomi Ormak, S.IP., MPA, Kepala Kampung Maralol, serta Ketua Dewan Adat Suku Moi Maya pada 23 Agustus 2024.

“Ini sangat memalukan. PT Pertamina sebagai perusahaan milik negara seharusnya menjadi contoh dalam menghargai hak masyarakat. Apalagi surat-surat kami lengkap, baik dari sisi hukum negara maupun hukum adat,” tegas Arfan.

Untuk itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mendesak PT Pertamina agar segera menyelesaikan pembayaran lahan yang hingga kini belum tuntas. Mereka menilai perusahaan telah mengambil manfaat dari tanah tersebut tanpa memenuhi kewajiban terhadap masyarakat adat.

“Tidak boleh begitu, ini hak masyarakat. Jangan setelah bor jalan, aktivitas jalan, baru pura-pura lupa kewajiban. Segera bayar hak klien kami,” tegas Arfan, yang dikenal pernah tampil di Mahkamah Konstitusi.

Atas persoalan ini, tim kuasa hukum telah melaporkan PT Pertamina ke Polres Sorong dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Laporan itu dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami sudah laporkan ke Polres Sorong. Harapan kami, ada respons serius agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” ujarnya.

Diketahui, lahan keluarga Henderina Rumbewas berbatasan dengan marga Maifilit di sebelah utara, marga Kabera/Sarim di timur dan selatan, serta Sungai Maralol di bagian barat.

 

Komentar