Kelompok Pejurung Tapah Turus Tidak Terima di Tuduh ,Memanen Kebun PT PTS 

Uncategorized204 views

Ketapang, Kabar Sulsel Indonesia,com.Dari kelompok tani Pejurung Tapah Turus Di kecamatan Sandai dan sekali gus masyarakat meminta kepada bapak presiden Republik Indonesia pak Prabowo Subianto dan Purbaya Yudhi Sadewa.

Mentri keuangan Kapolda Kalbar Kejati Kalbar maupun instansi lainnya.

Kami meminta tinjau ulang keapsahan legalitas perkebunan PT.PTS bergerak di bidang Kelapa sawit dimana kami duga belum memenuhi unsur ijin IUP HGU.

Evan yuliansah : Ketua Kelompok Tani

Arif cahyadi : Sekretaris

Parianto : kordinator lapangan Nama ini adalah orang orang dalam kelompok tani Pejurung Tapah Turus mereka panen di luar HGU PT.PTS dengan Bukti dari BPN.dan dinas perkebunan bahkan di DPR Ketapang pernah Audensi.

Kenapa Hari tertangkap : Rabu 4 februari 2026 Jam 10 Kokdi tangkap sementara pihak PT.PTS di biarkan menanam di luar izin yang telah di sepakati.

Dari pihak Awak media mencoba konfirmasi kesalah satu pengurus PT.PTS beberapa hari yang lalu PT.PTS Laur Sampai saat ini belum ada terhubung atau tidak dijawab

Maka kami berharap kepada bapak bupati Ketapang DPRD kabupaten Ketapang maupun instansi lainnya

Karna kami sudah jelas mengantongi data data kebun diluar HGU rasanya mustahil kalo di pihak pemerintah daerah kabupaten di Ketapang, provinsi dan pusat memenjarakan masyarakat tak bersalah Karna kami tau dipihak kepolisian itu adalah pengayom masyarakat.

Kementrian Agraria dan tata ruang badan Pertanahan Nasional telah mengantongi izin dari Nomor:IP.02.05/155-61.04/11/2025 Sifat:Biasa

Lampiran: 1 lembar

Hal:Telaahan lahan tidak berada di dalam HGU

Yth.ketua kelompok tani pejurung tapah turus ditempat

Menindaki surat saudara nomor:001/POKTAN/PTT/11/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal telaahan lahan tidak berada didalam hak guna usaha (HGU)

Berkenan dalam hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa hasil telaahan lahan kelompok tani pejurung tapah turus tidak berada dalam hak guna usaha (HGU).PT PTS.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

A.Dasar pembatasan peta:

1.surat kelompok tani pejurung tapah turus nomor: 001/POKTAN/PTT/11/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal Telaahan lahan

B.sumber data:

1.data unduh persil dari komputensasi kantor Pertanahan (KKP) kab Ketapang

2.batas wilayah administrasi PSI dan BIG

C.Sistem koordinat:

DGN 95 Indonesia TM-3 Zona 45.1

Proyeksi:Transverse Mercator

Keterangan: hasil telah menunjukkan bahwa lahan kelompok tani pejurung tapah turus tidak berada di areal HGU

Sesuai dengan undang undang berlaku perampasan tanah diluar HGU PT

Undang-undang dan peraturan yang mengatur mengenai perampasan atau penyerobotan tanah di Indonesia diatur dalam KUHP (Pasal 385), Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, serta PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar. Pelaku penyerobotan tanah dapat diancam pidana penjara hingga 4-5 tahun, Ucap anggota kelompok tani pejurung tapah turus kepada awak media Minggu (15/2/2026

(Sukardi)

Komentar