Kelebihan Pembayaran ASN Ketapang : Bukti Ketidakbecusan Pengelolaan Anggaran

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali disorot akibat kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp152.347.280,00. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 yang telah diaudit, ditemukan berbagai kejanggalan yang mencerminkan ketidakbecusan pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan setempat.

Ketidakmampuan Mengelola Anggaran

Anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp924.720.473.731,00 hanya terealisasi sebesar Rp790.289.136.098,00 atau 85,46% dari anggaran. Dari angka tersebut, banyak pos belanja yang diantaranya adalah belanja gaji dan tunjangan ASN, tambahan penghasilan ASN, dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN. Namun, rincian dalam tabel realisasi menunjukkan ketidakseimbangan dan ketidaksesuaian yang mencolok.

Kelebihan Pembayaran : Tanda Buruk Pengelolaan

Beberapa kelebihan pembayaran yang ditemukan mencerminkan ketidakmampuan manajemen kepegawaian dalam menangani perubahan status pegawai secara tepat waktu. Misalnya, kelebihan pembayaran tunjangan fungsional sebesar Rp1.625.000,00 kepada satu PNS yang sedang menjalani tugas belajar, yang seharusnya dihentikan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, tujuh PNS yang mendapat hukuman disiplin tetap menerima gaji dan tunjangan, menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp81.215.250,00. Ini mencerminkan kelalaian dan ketidakdisiplinan dalam menerapkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Lebih Parah : Tunjangan Profesi Guru Dibayarkan ke Pensiunan dan Almarhum

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp69.507.030,00 kepada ASN yang telah pensiun dan meninggal dunia. Delapan guru yang telah pensiun dan tiga yang telah meninggal tetap menerima tunjangan ini, yang menunjukkan kegagalan total sistem pencatatan dan pelaporan di Dinas Pendidikan.

Alasan Klasik : Keterlambatan dan Ketidakakuratan Informasi

Wawancara dengan pejabat terkait menunjukkan alasan klasik seperti keterlambatan dan ketidakakuratan informasi perubahan status pegawai yang baru diterima dua hingga tiga bulan setelah terjadinya perubahan. Namun, alasan ini tidak dapat diterima karena menunjukkan kelemahan struktural dalam manajemen kepegawaian dan keuangan yang seharusnya bisa diatasi dengan sistem yang lebih efisien dan akuntabel.

Kesimpulan : Pemerintah Kabupaten Ketapang Harus Berbenah

Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp152.347.280,00 adalah bukti nyata dari ketidakbecusan dan ketidakdisiplinan dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah Kabupaten Ketapang harus segera berbenah dan memperbaiki sistem manajemen kepegawaian dan keuangan untuk menghindari pemborosan anggaran yang tidak seharusnya terjadi. Tanpa tindakan yang tegas dan perubahan signifikan, masalah ini akan terus berlanjut dan merugikan keuangan daerah serta mencoreng kredibilitas pemerintahan.

Kelemahan ini harus diatasi dengan segera untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan bukan disia-siakan akibat ketidakmampuan birokrasi dalam menjalankan tugasnya.

Komentar