Kelebihan dan Ketidaksesuaian Belanja Perjalanan Dinas: Temuan Serius di Dinas Perumahan Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, Kabarsulsel-Indonesia.com | 25 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja perjalanan dinas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp1.556.570.000,00 dengan realisasi hingga 31 Desember 2022 mencapai Rp1.374.243.072,00 atau 88,29% dari anggaran.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan serius terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk kegiatan perjalanan dinas tahun 2022.

Temuan dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp17.042.668,00 dan realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp59.130.000,00.

Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas

Salah satu temuan penting adalah kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp17.042.668,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa komponen biaya transportasi yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu dan invoice yang tertera pada dokumen.

Hal ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara standar satuan harga tahun 2022 dengan belanja yang ditagihkan.

Pertanggungjawaban Belanja yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Lebih lanjut, BPK menemukan bahwa pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp59.130.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Pemeriksaan dilakukan dengan konfirmasi kepada pihak hotel melalui surat nomor 26/LK-TERINCI/BINTUNI/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, nomor 33/LK-TERINCI/BINTUNI/03/2023 tanggal 5 April 2023, dan nomor 35/LK-TERINCI/BINTUNI/04/2023 tanggal 07 April 2023.

Hasil konfirmasi mengungkapkan ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan data reservasi dan inhouse guest hotel.

Detail Kegiatan Perjalanan Dinas yang Menyimpang

Beberapa kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak sesuai atau melebihi standar biaya antara lain:

  1. Mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD):
    – Biaya yang dianggarkan:      Rp18.924.000,00
    – Realisasi sesuai bukti: Rp11.284.500,00
    – Kelebihan biaya transportasi: Rp3.988.600,00
  2. Koordinasi Pelatihan Bimbingan Teknis Ketenagalistrikan Operator PLTD Lisdes:
    – Biaya yang dianggarkan: Rp17.815.714,00
    – Realisasi sesuai bukti: Rp10.498.530,00
    – Kelebihan biaya transportasi: Rp2.937.084,00

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Temuan BPK ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni.

Kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem kontrol internal dan pengawasan.

Masyarakat Teluk Bintuni berhak menuntut penjelasan dan tindakan tegas dari pihak terkait untuk memastikan bahwa anggaran publik dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni harus segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi temuan ini dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Komentar