Kabarsulsel-indonesia.com | Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap TGS, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Tahun 2020-2021, Makassar, Selasa 8 April 2025.
“Hari ini kita melakukan penahan terhadap tersangka TGS, yang merupakan Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP), atas dugaan korupsi proyek pipanisasi air limbah Kota Makassar tahun 2020=-2021,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Pidana Khusus Jabal Nur dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi kepada Wartawan
Diterangkan, penahanan terhadap tersangka TGS ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 52 /P.4.5/Fd.2/04/2025 tanggal 08 April 2025 atas nama Tersangka TGS.
Sementara itu, penetapan tersangka atas proses penyidikan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025 An. Tersangka TGS;
Disampaikan, bahwa proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C3) Tahun 2020-2021 ini dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp. 68.788.603.000 (enam puluh delapan miliar lebih).
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut, bahwa sekitar bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT. KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp. 10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta.
Dimana pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020.
Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 antara lain, BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021. BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021,
Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, dan SPTJB Nomor : 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.
“TGS telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 473.000.000 pada pukul 17:04:40 tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022,” urai Aspidsus Jabal Nur.
Bahwa Akibat perbuatan Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,-.
Saat ini Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Perbuatan rersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Kejati Sulsel beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Jabal Nur.
Komentar