Jayapura, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Tinggi Papua menunjukkan ketegasan sekaligus kapasitas investigatifnya dalam penegakan hukum sektor pangan.
Melalui penyidikan mendalam atas dugaan penyimpangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Bulog Cabang Pembantu Wamena, Kejati Papua berhasil mengungkap praktik manipulasi penjualan beras subsidi selama empat tahun dengan potensi keuntungan ilegal mencapai Rp10,06 miliar.
Penyidikan yang bergulir sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-36/R.1/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 itu mengidentifikasi skema sistematis: harga penjualan ke mitra melebihi harga resmi, sementara setoran ke Bulog Pusat tetap dicatat sebagai harga af gudang, menciptakan ruang selisih untuk keuntungan di luar mekanisme.
Operasi Senyap Mengungkap Modus Lama
Berdasarkan ketentuan KPSH dan SPHP, harga af gudang telah ditetapkan pada rentang Rp8.900 hingga Rp10.550 per kilogram, dengan HET maksimum Rp11.800 untuk tahun 2020–2023.
Namun sejumlah saksi mengakui penjualan dilakukan di atas batas itu. Beras KPSH dan SPHP yang sejatinya merupakan jaring pengaman harga masyarakat justru dijadikan komoditas menguntungkan bagi pihak tertentu.
CBP sendiri merupakan stok yang disubsidi negara melalui APBN. Tercatat, nilai subsidi yang digunakan selama 2020–2023 mencapai Rp27,37 miliar.
19 Saksi Diperiksa, Rp2,2 Miliar Sudah Dikembalikan
Kejati Papua telah memeriksa 19 saksi dari berbagai unsur, termasuk mitra distribusi, pegawai Bulog, serta dinas terkait. Sejumlah pihak juga telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari hasil selisih penjualan:
- Imelda (Bendahara 2020–2023): Rp120 juta
- Dedi Wahyudi (Kacapem 12 Jan 2023 – 1 Mei 2024): Rp357,13 juta
- Riyadi Muslim (Kacapem 8 Maret 2022 – 11 Jan 2023): Rp527,6 juta
- R. Gunadharma alias Awang (Plt. Kakanwil 2023): Rp1,2 miliar
Total sementara: Rp2.204.910.000.
Pernyataan Tegas Aspidsus Papua
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Dr. Nixon N. Nilla Mahuse, M.H, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen institusi untuk menjaga hajat hidup masyarakat, terutama pangan.
“Negara sudah menggelontorkan subsidi besar untuk memastikan harga beras tetap terjangkau. Karena itu, setiap rupiah yang tidak pada tempatnya wajib kami kembalikan. Penegakan hukum di sektor pangan bukan hanya soal korupsi, tetapi menyangkut hak masyarakat Papua untuk mendapatkan harga yang adil,” ujar Nixon.
“Kami tidak akan berhenti pada titik ini. Siapa pun yang terbukti mengambil keuntungan pribadi dari program stabilisasi harga pangan akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya menegaskan.
Pernyataan Nixon menggarisbawahi bahwa penyimpangan distribusi pangan memiliki dampak jauh lebih besar dibanding sekadar angka kerugian negara. Di Papua, di mana biaya logistik tinggi dan ketergantungan pada pasokan pemerintah besar, manipulasi harga berpotensi menggerus daya beli masyarakat.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Kejati Papua menilai keberhasilan penyidikan ini bukan hanya pengungkapan kasus, melainkan langkah perbaikan ekosistem distribusi pangan di Tanah Papua.
Melalui penyidikan cermat, audit stok, pemeriksaan harga, dan koordinasi lembaga, Kejati Papua memastikan bahwa jalur distribusi CBP harus kembali berada pada rel yang benar.
Dengan proses penyusunan berkas perkara yang sudah memasuki tahap akhir, Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan komitmennya: memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mencegah berulangnya praktik serupa.
Penyelesaian kasus ini memperlihatkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai institusi yang tidak hanya hadir menindak, tetapi juga menjaga stabilitas pangan dan melindungi kepentingan publik.







Komentar