Jayapura, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Tinggi Papua kembali menorehkan langkah tegas dalam penanganan perkara korupsi anggaran pembangunan daerah.
Pada 24 Oktober 2025, Kejati Papua resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Yuruf–Amgotro Semografi di Kabupaten Keerom dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 ini semula didapuk sebagai upaya memperkuat konektivitas dan membuka akses wilayah perbatasan.
Namun, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,18 miliar.
Selesai 100 Persen, Dibayar Hanya 25 Persen
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 9 orang, termasuk pejabat Pemda Keerom dan penyedia jasa. Dari keterangan itu terungkap bahwa proyek peningkatan Jalan Yuruf–Amgotro Semografi telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan melalui Berita Acara Nomor 600/40/PHO/DPUPR/II/2024 pada 7 Februari 2024.
Namun yang mengemuka justru ironi: penyedia jasa baru menerima pembayaran uang muka senilai 25 persen, yaitu Rp3.728.994.750. Sisa anggaran yang mencapai Rp11.186.984.250 tak juga dibayarkan.
DAK Sudah Masuk Kas Daerah, Tetapi Dialihkan
Pemeriksaan lebih jauh mengungkap fakta krusial. Seluruh dana DAK Bidang Jalan–Tematik Konektivitas dan Elektrifikasi telah disalurkan 100 persen oleh pusat ke kas daerah Kabupaten Keerom. Secara normatif, dana itu harus digunakan tepat sesuai program yang telah ditetapkan.
Namun penyidik menemukan bahwa sisa dana Rp11 miliar yang seharusnya dibayarkan untuk proyek jalan tersebut dialihkan ke pos anggaran lain, bertentangan dengan seluruh aturan penggunaan DAK.
Padahal, sesuai ketentuan, dana DAK tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan selain yang telah ditetapkan dalam juknis dan peraturan pemerintah. Pengalihan ini pun mengakibatkan beban utang kepada penyedia jasa, yang pada akhirnya menjadi bentuk kerugian negara.
Aspidsus Papua Angkat Suara: “Anggaran Tidak Boleh Bermain di Luar Jalurnya”
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Dr. Nixon N. Nilla Mahuse, M.H, memberikan pernyataan tegas mengenai langkah Kejaksaan dalam kasus ini.
“DAK itu anggaran yang sudah ditentukan peruntukannya. Tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan di luar program yang telah ditetapkan. Ketika anggaran itu dialihkan, apalagi sampai menyebabkan kerugian negara, maka kami wajib bertindak,” ujar Nixon.
Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Papua dalam menjaga akuntabilitas pembangunan daerah.
“Kami tidak hanya melihat kerugian negara, tetapi juga dampaknya terhadap kualitas pembangunan di Papua. Setiap rupiah dari DAK adalah hak masyarakat, bukan ruang untuk dimainkan oleh oknum di daerah,” kata Nixon.
Dalam pernyataannya, Nixon juga menekankan bahwa penyidikan akan berjalan objektif dan menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Siapa pun yang terlibat dalam pengalihan anggaran dan pelanggaran prosedur akan kami proses. Tidak ada toleransi untuk penyimpangan dana DAK,” ucapnya.
Penyidikan Berlanjut, Kejati Papua Diapresiasi
Dengan ditemukannya sejumlah bukti dan keterangan penting, Kejati Papua kini fokus memperdalam alur pengalihan anggaran dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab. Peningkatan status perkara ini sekaligus memperlihatkan ketegasan institusi dalam melindungi dana pembangunan yang menjadi nadi penggerak pelayanan publik di Papua.
Kasus Jalan Yuruf–Amgotro Semografi menjadi gambaran nyata bahwa proyek fisik yang rampung tidak otomatis menandakan bersihnya tata kelola anggaran. Di balik pembangunan yang terlihat mulus, aliran dana bisa saja bengkok.
Kejaksaan Tinggi Papua memastikan penyidikan akan dilakukan transparan dan profesional demi memulihkan kepercayaan publik serta menjaga integritas penggunaan DAK di seluruh wilayah Papua.









Komentar