Manokwari, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan anggaran senilai Rp8,5 miliar. Proyek ini dibiayai oleh APBD Papua Barat tahun 2023, dan penyelidikan dimulai pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Abun Hasbullah Syambas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah meminta keterangan dari sepuluh orang saksi, termasuk Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial N.
“Para saksi yang diperiksa terdiri dari kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, dan pejabat Dinas PUPR,” jelas Abun.
Dalam upaya memperkuat penyelidikan, kejaksaan menggeledah dua lokasi penting, yakni Kantor Dinas PUPR Papua Barat dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga dapat mengungkap tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Dokumen yang disita kini menjadi alat bukti dan akan membantu penyelidikan lebih lanjut. Kami segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” lanjut Abun.
Dia juga menegaskan bahwa status penyelidikan akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan dalam waktu dekat.
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, sementara Abun Hasbullah Syambas memimpin penggeledahan di Kantor BPKAD.
Proses penggeledahan di kedua lokasi berakhir pada pukul 17.30 WIT, dengan tim jaksa membawa dua koper dan satu boks berisi dokumen-dokumen yang dianggap sebagai barang bukti penting.
Penyelidikan ini diharapkan segera memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur di Papua Barat.
Komentar