Manokwari, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa kembali bergerak. Selasa, 9 Desember 2025, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan: Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat di Jalan Brigjen Abraham O. Atururi, Manokwari.
Dua lokasi ini menjadi titik pencarian dokumen yang dinilai penting untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek yang berlangsung hampir satu dekade lalu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor PRINT-05/R.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Di bawah kepemimpinan Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Luhur Istigfar, S.H., M.Hum., penyidik memeriksa ulang konstruksi hukum proyek Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV Tahun Anggaran 2016 dan Tahap V Tahun Anggaran 2017.
Proyek yang dikerjakan oleh PT IVT itu bersumber dari APBD Papua Barat. Untuk Tahap IV, pemerintah mengalokasikan dana Rp19,349 miliar, sementara Tahap V menyerap anggaran Rp4,489 miliar.
Di atas kertas, dermaga apung ini dirancang menjadi fasilitas pelayanan transportasi laut yang memadai. Namun temuan penyidik menunjukkan bahwa hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Penyidikan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya dan untuk menemukan penyebab ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi proyek,” ujar Plh. Kajati Luhur Istigfar.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan proporsional, serta mengutamakan kehati-hatian dalam menilai setiap temuan.
Dalam operasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah dianalisis sebelum ditetapkan sebagai barang bukti.
Seorang penyidik menyebutkan, dokumen itu diperlukan untuk membuka alur kerja proyek dan menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga kini, penyidik telah memastikan bahwa pelaksanaan proyek Dermaga Apung Tahap IV dan V tidak menghasilkan fasilitas yang dapat digunakan. Auditor masih menghitung besaran pasti kerugian negara, namun indikasi kerugian telah muncul sejak tahap awal penyidikan.
Langkah penggeledahan ini menandai babak baru penyidikan kasus tersebut. Setelah pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat bergerak semakin dekat pada penyusunan konstruksi hukum yang lengkap.
Penyidikan diperkirakan akan kembali memanggil sejumlah pihak untuk mendalami peran masing-masing dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Sementara gedung-gedung pemerintahan kembali beraktivitas seperti biasa setelah penyidik menarik garis akhir pada penggeledahan hari itu, penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti.
Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan penyimpangan yang membuat dermaga apung bernilai miliaran rupiah tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana direncanakan.








Komentar