Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar yakin hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar.
Fatlolon mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, El Imanuel Lolongan, menyatakan keyakinannya tersebut karena penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Fatlolon sebagai tersangka.
“Kami memiliki empat alat bukti, bukan hanya dua,” ujarnya kepada media melalui telepon, Senin (22/7/2024).
Lolongan menjelaskan bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2, praperadilan hanya menilai aspek formil dari penetapan tersangka, yaitu apakah ada minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memasuki materi perkara.
Dengan sejumlah alat bukti yang dimiliki, Lolongan optimis bahwa hakim akan menolak praperadilan Fatlolon.
“Kewenangan hakim memutuskan, tapi kami optimis gugatan praperadilan akan ditolak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa praperadilan hanya menguji syarat formil administrasi penyidikan dan bukan substansi perkara yang ditangani penyidik. Substansi perkara akan dibuka saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan dalam hukum acara yang berlaku,” jelas Lolongan.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Fatlolon sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan telah disertai pemeriksaan calon tersangka.
Keputusan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.
Lolongan menyatakan bahwa penetapan Fatlolon sebagai tersangka murni penegakan hukum dan tidak terkait dengan politik.
“Penetapan tersangka ini tidak ada kaitannya dengan momen politik (Pilkada Tanimbar) yang sedang berjalan. Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.
Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Namun, karena kesibukan menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 atau HUT Kejaksaan RI, penyidik Kejari Tanimbar tidak menghadiri sidang. Hakim tunggal Harya Siregar menunda sidang hingga Selasa (23/7/2024).
Sidang praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari sejak permohonan diperiksa dan harus diputuskan dalam jangka waktu tersebut.
Gugatan ini diawali dengan pembacaan gugatan dari kuasa hukum pemohon hingga pembacaan putusan oleh hakim.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon telah dipanggil dua kali oleh tim penyidik Kejari Tanimbar untuk diperiksa sebagai saksi pada Mei lalu.
Namun, ia mangkir dengan alasan berada di Jakarta. Pada panggilan ketiga, Fatlolon akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Juni lalu. Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan Fatlolon sebagai tersangka melalui surat nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Dengan bukti yang kuat dan prosedur yang sesuai, Kejari Tanimbar optimis bahwa gugatan praperadilan ini tidak akan menghalangi penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar tersebut.
Komentar