Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta yang tersimpan di rekening Bank Maluku milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra, Avel Haezer, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024, yang diterbitkan pada 16 Desember 2024.
Langkah ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Penyitaan ini bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” ujar Avel kepada awak media, Kamis (19/12/2024).
Dana hibah yang diberikan pada Tahun Anggaran 2022 untuk pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong diduga kuat disalahgunakan oleh pihak terkait. Proses hukum terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Setelah penyitaan, uang tunai Rp150 juta tersebut langsung diserahkan oleh tim penyidik Kejari Malra kepada Kepala Subbagian Pembinaan, Lusia Maria Renjaan.
Selanjutnya, dana tersebut dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tual.
“Penyerahan dana dilakukan langsung dan diterima oleh Agus Harianto, Kepala Cabang Bank BRI Cabang Tual. Proses ini berjalan hati-hati untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti,” tambah Avel. 
Ia menegaskan bahwa Kejari Malra berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mendalami perkara ini demi menjaga kepercayaan publik serta memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain serta memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku Tenggara.
Kejari Malra juga menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kejari Malra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.









Komentar