Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | 17 Desember 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (17/12/2024).
Penggeledahan dilakukan di dua bagian strategis, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024, diterbitkan 19 November 2024, serta Surat Penetapan Penggeledahan Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Ambon pada 16 Desember 2024.
16 Dokumen Penting Disita
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra, Avel Haezer, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 16 dokumen penting. Sebanyak 11 dokumen berasal dari Bagian Kesra, sementara 5 dokumen lainnya ditemukan di BKAD.
“Dokumen-dokumen tersebut akan kami telaah lebih lanjut sebagai bahan penyidikan. Setelah itu, kami akan melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti,” ujar Avel kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah menghitung indikasi kerugian negara yang muncul akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Pagu anggaran dana hibah ini mencapai Rp1 miliar. Penghitungan kerugian masih dalam proses dan akan segera kami informasikan,” tambahnya.
Pemeriksaan Berlanjut, Penetapan Tersangka Ditargetkan Tahun Depan
Selain dokumen yang telah disita, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra, Jhon TH, menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah mendalami sejumlah laporan lain terkait penyalahgunaan dana hibah.
“Sejauh ini kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Setelah tahap penyidikan dimulai, kami akan memberikan informasi lebih rinci kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” jelasnya.
Jhon optimistis proses penyidikan akan membawa titik terang dan memastikan bahwa kasus ini mendapat kejelasan hukum.
“Kami berharap pada tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.
Langkah Kejari Malra ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran hibah, khususnya yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan.
Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan.
Komentar