Kejari Malra Siap Tetapkan Kabid Pemkab Tersangka Korupsi: “Saya Diam Tapi Bekerja

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, S.H., melontarkan pernyataan keras yang membuat suasana rapat di Kantor Bupati mendadak hening. Dalam forum resmi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Malra pada Senin (30/6/2025), Fik Fik mengungkap bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan seorang Kepala Bidang (Kabid) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Nanti ada salah satu Kabid yang saya tetapkan sebagai tersangka. Saya tidak mengancam. Nilainya besar, ratusan juta rupiah. Bapak Ibu tidak percaya? Tunggu saja. Saya diam, tapi saya bekerja,” kata Fik Fik lugas di hadapan Bupati, Wakil Bupati, para pimpinan OPD, dan undangan lain yang hadir.

Pernyataan itu bukan hanya ancaman kosong. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sudah mengantongi data dan bukti yang cukup. Ia menyinggung pola lama pejabat daerah yang terjebak logika “main proyek”, yang menurutnya hanya menunggu waktu untuk terjerat hukum.

Minim Kolaborasi, Tinggi Risiko Penyimpangan

Selain mengumumkan rencana penetapan tersangka, Fik Fik juga menumpahkan kekecewaan atas sikap sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan membuka komunikasi dengan Kejaksaan. Padahal, menurutnya, lembaga yang ia pimpin menyediakan layanan pendampingan hukum, legal opinion, hingga pengamanan proyek strategis untuk mencegah potensi masalah pidana.

“Dari hampir setahun saya di sini, hanya segelintir OPD yang mau berkoordinasi. Apakah karena merasa sudah hebat semua? Tapi nyatanya, informasi yang masuk ke saya menunjukkan masih banyak penyimpangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tugas Kejaksaan bukan sekadar menindak, tetapi juga mencegah. Sayangnya, ruang pencegahan itu sering tidak dimanfaatkan oleh birokrasi.

Proyek 2024 Tetap Dipantau

Fik Fik juga menegaskan bahwa pengawasan Kejaksaan tidak hanya mencakup proyek-proyek baru, tetapi juga kegiatan tahun anggaran sebelumnya, termasuk 2024. Ia mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan proyek tercatat dalam laporan auditor seperti BPK atau BPKP, yang menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan dalam melakukan penindakan.

“Kalau niatnya sudah tidak benar, hasilnya juga tidak akan benar. Gedung bisa dibangun tapi asas manfaatnya nol. Itu bentuk kerugian negara,” kata dia.

Kritik Pedas untuk Pejabat Tak Loyal dan Tak Produktif

Tak hanya menyoal potensi korupsi, Fik Fik juga menegur keras pejabat yang dinilai tidak loyal mendukung program kepala daerah. Ia menyebut stagnasi pembangunan di Maluku Tenggara salah satunya disebabkan oleh pejabat yang hanya bisa bicara tapi minim aksi.

“Kalau saya boleh usul, pejabat seperti itu lebih baik diganti saja. Tidak mau bekerja sama, tidak ada hasil bagus, hanya retorika. Untuk apa dipertahankan?” katanya, menatap ke arah para kepala dinas.

Ajak Bangun Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Di penghujung sambutannya, Fik Fik Sulrofik mengajak seluruh jajaran Pemkab Maluku Tenggara untuk menjalin sinergi dengan Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan, saling tukar pikiran, dan komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

“Kita ini bekerja ibadah. Kalau kita kompak dan terbuka, Kabupaten Maluku Tenggara bisa lebih maju dari daerah lain. Kami siap membantu, sepanjang pintu komunikasi dibuka,” pungkasnya.

Pernyataan terbuka itu menjadi sinyal tegas bagi birokrasi Maluku Tenggara: era kompromi terhadap korupsi dipangkas, dan proses penegakan hukum yang lebih serius tak bisa dihindari. Publik kini menanti bukti: siapa pejabat yang dalam waktu dekat bakal resmi menyandang status tersangka.

Komentar