Kejari KKT Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Dengan Nilai Rp. 9 Milyar.” Nasib ASN BPKAD Bagaikan Bisul

SAUMLAKI, Kabarsulselindonesia.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Gunawan Sumarsono yang didampingi oleh Kasi Intel kejaksaan KKT Agung Nugroho, yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (2/11), menjelaskan bahwa total dari 81 saksi yang sudah di panggil dan sudah diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus), akhirnya telah di rampung.

Menurutnya bahwa pemeriksaan terakhir pada saksi ini sudah dilakukan di Minahasa Selatan Karna saksi tersebut juga adalah ASN di BPKAD tahun 2020, Namun Dia sudah berpindah tugas.

Untuk Para saksi inikan sudah selesai jadi selanjutnya penyidik akan merekap semua hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Agung melanjutkan, usai semua hasil pemeriksaan direkap, maka akan mengkoordinasikan dengan pihak Inspektorat kabupaten kepulauan Tanimbar untuk perhitungan berapa kerugian negara.” Bebernya.

Kami tetap bekerja, Dan Kalau sudah perhitungan kerugian negara, Maka sudah tentu pihak Kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.

 

Pewarta: Tim KSI

Komentar