Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana ADIK, Kerugian Negara Capai Rp 1,32 Miliar

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Dengan semangat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang masih hangat, Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menunjukkan taringnya. Pada Kamis, 11 Desember 2025, lembaga penegak hukum itu secara resmi menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 triwulan I–II.

Dua tersangka tersebut adalah MA, Kepala Bidang Pendidikan Menengah yang juga merangkap Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Fakfak, serta RU, staf pada bidang yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-2769/R.2.12/Fd.2/12/2025 dan Nomor B-2771/R.2.12/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan tepat pada hari pengumuman.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/R.2.12/Fd.2/09/2025 tertanggal 17 September 2025.

Konferensi Pers Penetapan Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 triwulan I–II oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Toman E. L. Ramandey, S.H., M.H., di dampingi oleh Kasi Intelijen Maryo Sapulette, S.H., dan Kasipidsus Deciana Caprina, S.H., M.H | Foto KSI

Bukti Berlapis, Rangkaian Penyimpangan Terkuak

Tim penyidik mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, berupa:

  • keterangan 33 orang saksi,
  • satu alat bukti surat berupa LHPKKN, serta
  • barang bukti yang telah disita—dengan penetapan pengadilan—berupa 270 dokumen, dua unit laptop, dan uang tunai Rp 85 juta.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat melalui LHP PE.03.03/SR-252/PW27/5/2025 tertanggal 10 Desember 2025, negara ditaksir merugi Rp 1.326.000.000. Kerugian ini muncul dari penyaluran tambahan uang saku kepada pihak yang tidak berhak, tidak disertai bukti setor yang sah, serta penggunaan anggaran yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dua Pejabat Ditahan 20 Hari

Untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik Kejari Fakfak melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Fakfak. Masa penahanan berlaku sejak hari ini hingga 30 Desember 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Potensi Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman kasus.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Kejari Fakfak juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak.

Komentar