Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kamis, [12/10] Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak akhirnya resmi menetapkan AI bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Weri Distrik Fakfak Timur pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Intel Sarah E.C Bukorsyom, S.H, Kasi Datun Maria P.D.J Masella, S.H, Kasi Pidsus Arthur F Gerald, S.H., M.H dan Kasi Pidum Sebastian Puruhita Handoko, S.H saat melakukan Press Konference di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kamis, [12/10] sekitar pukul 18.22 Waktu Fakfak.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, S.H., M.H melalui Kasi pidsus Arthur F Gerald, S.H., M.H menjelaskan jika pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak menerima Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diperuntukan salah satunya untuk Puskesmas-puskesmas dalam rangka mendukung berbagai kegiatan operasional. Jelas Kasi Pidsus.
Lanjutnya lagi bahwa terdapat 10 Puskesmas di Fakfak yang menerima Dana BOK, salah satunya Puskesmas Weri yang berada di Distrik Fakfak Timur. Untuk tahun 2022 Puskesmas Weri mengusulkan alokasi anggaran melalui Dinas Kesehatan Fakfak sebesar Rp. 1.437.052.000 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) namun dalam realisasinya Puskesmas Weri hanya menggunakan dana BOK sebesar Rp. 852.699.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) berdasarkan LPJ yang bisa dipertanggung-jawabkan. Tegas Arthur.
Bahwa dana BOK Yang diajukan oleh Puskesmas Weri ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dicairkan dalam dua tahap yaitu permintaan ganti uang (GU) dana BOK tahap pertama sebesar Rp. 63.300.000 (Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan tahap kedua sebesar Rp. 789.399.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Ungkap Arthur lagi.
Namun lanjutnya pada permintaan ganti uang (GU) sebesar Rp. 789.399.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ternyata belum atau tidak di salurkan kepada puskesmas weri sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Tegas Arthur
Kasi Pidsus juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyidikan kejaksaan Negeri Fakfak tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pencairan dana alokasi khusus Dak Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun Anggaran 2022 dan kerugian negara atau Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 460.301.780 (Empat Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) yang tidak sesuai Permenkes No 2 Tahun 2022. Ujarnya,
Atas tindakannya itu, AI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar