Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat, melakukan pemusnahan barang bukti dari 10 kasus tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tertentu dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Plh Kepala Kejari Fakfak, Jasmawati, SH, yang juga Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, menyampaikan hal ini di Gedung Korps Adhyaksa pada Kamis (4/7) pagi.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara Tipidum yang terdiri dari: 2 perkara narkotika, 2 perkara pangan, 1 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 1 perkara pengeroyokan, 1 perkara pornografi, 1 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara kelalaian yang menyebabkan kematian,” jelas Jasmawati. Barang bukti tersebut telah dikumpulkan sejak Januari hingga Juni 2024.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan antara lain: 43 liter miras jenis sopi dari 2 perkara, 314,9 gram narkotika jenis ganja dari 2 perkara, cetakan rekening koran, jaket/sweater, kabel eterna sepanjang 77 meter, kawat aluminium, sandal, baju, celana, kunci ring pas, flashdisk, bambu, dan batu yang menjadi barang bukti dalam perkara penggelapan, pornografi, pengeroyokan, perlindungan anak, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai untuk setiap jenis barang bukti. Narkotika jenis ganja dihancurkan dengan cara digiling menggunakan blender yang dicampur dengan cairan desinfektan, kemudian dibuang ke selokan. Barang bukti lainnya seperti jaket, sweater, baju, celana, kabel, jerigen, flashdisk, dan bambu dibakar dalam drum. Miras jenis sopi ditumpahkan ke selokan. Kunci ring pas dan kunci L dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Jasmawati berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, dapat mengurangi tingkat kejahatan di Kabupaten Fakfak dan menciptakan situasi yang aman, tenteram, dan kondusif.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas 2B Fakfak, perwakilan Kodim Fakfak, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos yang mewakili Kapolres Fakfak, Ketua FKUB Ali Hindom, Ketua LMA Valentinus Kabes, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta, dan para kepala seksi di lingkungan Kejari Fakfak.
Komentar