Kejari Fakfak Lakukan Penyitaan Barang Bukti Uang Dugaan Korupsi KPU Senilai Rp. 415 Juta

Fakfak, Kabar Sulsel-Indonesia.com; Bertempat di ruang data Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak (9/01/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Kasie Pidsus Arthur Fritz Gerald, S.H.,M.H, Kasie Intelijen Pirly M. Momongan, S.H dan Kasie Perdata & TUN Maria P.D.J Masela, S.H, serta Kasie Pidum Sebastian Puruhita Handoko, S.H. menggelar konfrensi pers pelaksanaan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp. 415.000.000,- (terbilang : Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan dana hibah daerah kepada KPU Kab. Fakfak pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020.

Dalam keterangannya Kajari Fakfak Nixon N Nilla Mahuse, S.H, M.H yang akrab dipanggil Nixon menjelaskan bahwa pada tahun 2019, KPU Fakfak telah menerima bantuan dan hibah dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak yang bersumber dari APBD tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp. 45.850.000.000,- (terbilang : Empat Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dana hibah ini diperuntukan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah daerah dan KPU Fakfak. Jelas Nixon.

Lulusan S2 UI Jakarta ini juga menegaskan bahwa dari hasil penyidikan yakni pemeriksaan para saksi baik itu dari KPU sebanyak 16 saksi, 3 saksi dari BPKAD dan 11 saksi dari pihak ketiga dengan total 30 saksi serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 527 dokumen terkait, maka terdapat kegiatan-kegiatan fiktif dan terjadi mark up, dimana bukti pertanggung-jawaban dana hibah serta pembayaran kegiatan tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan dalam RKA tahun 2020. Tegas Alumni UI yang kini menjabat Kajari Fakfak.

Ditambahkan pula oleh sang pemegang tongkat komando pada institusi adhyaksa Fakfak ini bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Fakfak diketahui dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sesuai penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. Hernold F. Makawimbang, M.Si.,M.H terhadap data/dokumen dan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. kata orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Fakfak ini.

lanjut dia, dari hasil penelitian tersebut maka disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 12.179.597.148,- (Terbilang : Dua Belas Milayar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Delapan  Rupiah). Tutup Kajari Fakfak.

 

(Red)

Komentar