Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri Tual dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) menandatangani perjanjian kerja sama untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berkualitas dan bermartabat.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Tual bersama pimpinan KPU Kabupaten Malra di Hotel Amaris Ambon, Rabu (7/8/2024).
“Penandatanganan kerja sama ini antara KPU Malra dan Kejari Tual juga melibatkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku,” ungkap Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas negara pada pesta demokrasi, akan ada banyak tantangan dan masalah hukum, mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara, hingga logistik pemilu.
“Oleh karena itu, kerja sama antara KPU dan Kejaksaan ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Basuki menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan platform berharga bagi semua pihak untuk berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan dalam proses pilkada mendatang.
“KPU sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara dan Sentra Gakkumdu untuk mensukseskan pesta demokrasi ini,” tegasnya.
Acara penandatanganan kerja sama ini juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati) Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Maluku, serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.
Komentar