Sumatera Utara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Polsek Medan Area menggelar pra rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh David Chandra dan istrinya, Lina, pada 19 Maret 2024 di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area.
Acara tersebut diadakan di halaman Mapolsek Medan Area pada Rabu (10/07/2024), namun tampak janggal dan mengundang pertanyaan dari pihak korban.
Pada pra rekonstruksi ini, hanya hadir Panit Reskrim Iptu R. Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi, dan beberapa personel lainnya.
Tidak ada kehadiran dari Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, yang seharusnya memberikan legitimasi dan transparansi lebih terhadap proses tersebut.
Muhammad Erwin, didampingi Zoelfikar sebagai kuasa hukum David Chandra dan Lina, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pra rekonstruksi.
“Pra rekonstruksi ini dilakukan untuk menegaskan laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN AREA tertanggal 19 Maret 2024, namun justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor. Bagaimana mungkin seorang korban memberikan laporan yang malah memberatkan dirinya?” ujar Erwin.
Lina, sebagai saksi dan korban dalam pra rekonstruksi, merasa tidak diberikan kesempatan untuk memberikan instruksi ketika adegan tidak sesuai dengan kenyataan yang ia alami.
“Adegan dari ke-4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Saya tidak diperbolehkan memberikan instruksi dan ini sangat tidak adil,” tegas Lina.
Erwin, kuasa hukum David Chandra, menyatakan penolakannya terhadap pra rekonstruksi tersebut.
“Kami akan mengajukan saksi tambahan dan berharap Polsek Medan Area bersedia memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina. Pra rekonstruksi ini seharusnya memberikan kesempatan pertama kepada korban untuk memperagakan peristiwa yang dialaminya, bukan oleh pihak lain.”
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik F. Aritonang, belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan dalam pra rekonstruksi ini karena sedang mengikuti zoom meeting.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena adanya ketidaksesuaian dalam proses hukum yang seharusnya melindungi korban, bukan malah membebani mereka.
Apakah keadilan bisa terwujud untuk David Chandra dan Lina? Publik menunggu langkah lanjut dari Polsek Medan Area.
Komentar