Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com; Tahapan penyelidikan dan penyidikan, telah dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif yang bernilai Milyaran rupiah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun sepertinya penetapan tersangka baru terhadap kasus tersebut oleh kejaksaan di nilai terkesan lamban dan diduga sarat kepentingan dan bisa saja diabaikan. Hal ini tegas diungkapkan Masela saat ditemui media ini.
Dalam keterangannya pula, Masela lantas mempertanyakan pihak Kejaksaan, apa kendala terberat yang dihadapi Korps Adhiyaksa ini, sampai-sampai untuk menetapkan tersangka yang telah melewati sejumlah tahapan yang telah dilalui dalam pemeriksaan terhadap oknum-oknum penting Pejabat Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini ?
tambahnya lagi, apakah Kejaksaan Negeri Saumlaki, takut terhadap aktor intelektual yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi SPPD fiktif ? sehingga Kejaksaan sengaja memperlambatkan penetapan tersangka ? Tanya dirinya lagi.
Dirinya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, segera menetapkan tersangka baru berkaitan dengan SPPD fiktif tersebut. Jangan banyak keluar daerah, namun Seyogianya fokus terhadap kasus Tindak pidana korupsi tersebut, lagi pula, pemeriksaan saat itu,menghadirkan salah satu Pejabat Daerah, yang saat itu, dianggap penting sebagai saksi serta sangat mengetahui penggunaan anggaran saat pandemi Covid-19 dan pada saat daerah menetapkan lockdown. Tentunya saat itu tidak ada perjalanan dinas ke luar daerah. Tegas Masela. Lanjutnya lagi, dari dasar itu saja sudah bisa dijadikan salah satu bukti akurat sebagai dasar Kejaksaan. Namun aneh jika sampai saat ini masih belum ada penetapan tersangka, sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan Negeri Saumlaki, pungkasnya
Jems Masela, salah satu anak muda asal Kecamatan Nirunmas itu pun meminta kepada pihak Kejaksaan agar segera tetapkan tersangka terkait masalah dimaksud alasannya kasus tersebut telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan jadi Jaksa sesungguhnya tidak lagi berdalil yang mengundang pertanyaan ini masalah. katanya.
Dia juga pingin dialog terbuka dengan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki terkait Kasus SPPD fiktif ini. maksudnya dialog terbuka agar publik juga mengetahui dengan jelas apa dasar alasan Kejaksaan sehingga belum ada kejelasan penetapan tersangka hingga detik ini. Dia juga mengingatkan Kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki agar sebisanya hindari segala macam bentuk intervensi dari luar terhadap penegakan hukum. Jika saja ruang ini diberi mati sudah… dan betapa brengseknya penegakan hukum di Indonesia, tutupnya.
Komentar