Dobo,Kabarsulsel-lndonesia.com. Kepulauan Aru Aparat Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan pihak kepolisian di minta usut tuntas pekerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wamar (Durjela-Papaliseran/Tempat Wisata) yang di kerjakan oleh PT Indo Mega Sukses tahun anggaran 2020.
Proyek yang menelan anggran Rp.5.500.000.000, yang di tender sejak 21 Juli 2020 dengan nilai kontrak Rp.5.172.089.128.18 bersumber dari Dana DAK Afirmasi itu terbengkalai
Pekerjaan proyek tersebut merupakan lanjutan dari pekerjaan tahun 2018 yang di duga mengalami permasalahan hukum, karena tidak sesuai spesifikasi teknis berdasarkan ketentuan Divisi Bina marga Kementerian PUPR, dan juga diduga terdapat Kekurangan Volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2,7 Miliard.
Kendati pekerjaan tersebut tidak di selesaikan oleh kontraktor namun pada tahun 2020 oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Riki Putrnarubun (MRP) kembali menganggarkan dana guna melanjutkan ruas jalan tersebut yang diduga masih dalam status pemeriksaan hukum dan belum inkrah saat itu Hal ini jelas jelas telah melanggar ketentuan hukum bahkan terkesan pekerjaan proyek itu di paksakan oleh PLT Kepala Dinas PUPR(MRP) yang di duga hanya berorientasi pada nilai uang dari Proyek yang tidak seharusnya.
Olehnya aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian diminta untuk segera mengusut tuntas pekerjaan proyek tersebut.
(Meki)
Komentar