Kedua Pelaku Pencurian Di Wajo, Berhasil Di Bekuk Polisi

Uncategorized176 views

KSI-WAJO, Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian 1 unit mobil dan sejumlah barang berharga milik warga di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (3/11) malam. Keduanya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tempe di tempat berbeda.
Kedua pelaku yakni, pria berinisial AW (42) warga BTN Jalan Lembu Sengkang Kecamatan Tempe, dan AA (39) warga Akampeng Desa Macille, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kanit Reskrim Polsek Tempe Ipda Bagus Pujiantoro mengungkapkan, sebelumnya telah terjadi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Belibis Sengkang pada Sabtu (31/10) lalu.
“Saat itu pelaku masuk ke rumah korban melewati jendela dan berhasil mengambil 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit mobil Honda Jazz, serta sejumlah perhiasan milik korban,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban tertanggal 31 Oktober 2020 tentang kasus pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempe kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengintrogasi korban dan saksi-saksi di TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan, indentitas pelaku diketahui berinisial AW. Polisi lalu memburu dan mencari keberadaan AW, akhirnya sekitar pukul 22.20 WITA, polisi berhasil meringkus AW di kediamannya di Jalan Lembu Sengkang.
Dari hasil pendalaman, identitas tersangka lainnya akhirnya terungkap yakni pria berinisial AA. Polisi pun kembali bergerak dan berhasil mengamankan AA di belakang Kantor BNI Sengkang.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz bernomor polisi DD 1476 AC, 1 unit laptop merk Azus warna putih dan surat-surat penting milik korban.
Saat diinterogasi, tersangka AW dan AA membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menggadaikan mobil hasil curiannya tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tersangka AW menjelaskan, pada hari Sabtu (31/10) sekitar pukul 02.40 Wita, dirinya masuk ke rumah korban melalui jendela lalu mencari kunci mobil korban.
“Setelah menemukan kunci mobil, kemudian saya ambil laptop, TV serta perhiasan, selanjutnya barang-barang tersebut saya masukkan di mobil lalu saya bawa ke Lompulle untuk menggadaikan TV,” kata AW saat diinterogasi.
Selanjutnya, dia kemudian menjemput AA untuk bersama-sama ke Uloe Kabupaten Bone untuk menggadaikan mobil tersebut seharga Rp25 juta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Laporan: Sulfadli-sul

Komentar