Katapang Kabar Sulsel indonesia com. Demi menjaga keamanan, Kepala Desa dan Masyarakat bukan anti pada perusahan.tetapi harus tau perusaan PT.MAU mesti tahu hak dan kewajiban sebagai tamu di negri orang.sebegai desa harus punya tanggung jawab terhadap masyarakatnya Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Memintak Hentikan Sementara aktifitas PT.MAU (Mantap Andalan Unggul
Untuk menindak lanjuti surat Desa sungai Kelik nomor B/140/41/2025 tanggal 21 mei 2025 perihal kejelasan plasma PT. MAU.Mantap Andalan Unggul dan Surat kepala desa nomor:P/525.2.26/46/PEM/2025 tanggal 04 Juni 2025 mengenai kemitraan PT. Mantap Andalan unggul.
Pada tanggal Rabu 18/06/2025 berdasarkan surat kesepakatan antara Desa dan perusaan dan di saksikan oleh Kapolsek Iptu Bagus Tri Basgoro dan Koramil Serma Hendra.Pihak perusahan perwakilan managemen perusahaan yaitu:
1. Jeffry N.S. Hasibuan (RC KTPI)
2. Nohan Nugroho (EM KYNA)3. H.J.D Hulinggi (Secoreg)4. Bambang Irwansyah Lubis (DL)5. Tekad jakobalis (DL)6.Alexius putra Wijaya (pemitra)
Dari pihak desa.
1. Rabuansyah (Kepala Desa Sungai Kelik)2. Ridwan (Ketua BPD Sungai Kelik)3. Kirana Triatman (Kepala Dusun Muara Kayong)
4. Syafarudin (Kepala Dusun Kelik Tua) 5. Fadli Habibi (Kepala Dusun Tanjung Perak) 6. Komensyah (Kepala Dusun Tanah Merah)
Sementara ke dua belah pihak yandi sepakat adalah
1. Perihal permohonan kemitraan ini kita sudah sampaikan ke managemen PT MAU
2. Perusahaan berkomitmen memenuhi kewajiban plasma PT MAU kepada masyarakat
3. Saat ini pemenuhan kewajiban plasma PT MAU sedang dalam proses oleh managemen dan akan disampaikan pada bulan Juli 2025
4. Dimohon agar kiranya kita bisa menunggu proses yang berjalan agar tercipta suasana yang kondusif Pihak ke-II pada pertemuan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mengenai perjanjian sebelumnya antara PT MAU dengan dusun muara Kayong, Kelik tua, Tanjung perak dan tanah merah yang sudah melewati dateline waktu yang telah ditentukan maka dari itu maka kami meminta agar segera diselesaikan
2. Kami meminta pola kemitraan sebesar 30% dari total luas lahan PT mantap andalan unggul .
3. Kami meminta agar kewajiban perusahaan ditindak lanjuti segera dalam bentuk kemitraan (kebun kelapa sawit) dan kami menolak pola usaha kemitraan lain
4. Jika lahan plasma tidak tersedia maka kami minta dipenuhi dari kebun inti PT MAU
5. Kami meminta manajemen PT MAU langsung dan menyampaikan keputusan pemenuhan kebun kemitraan kepada masyarakat paling lambat 1 bulan dari ditanda tanganinya BA Berita Acara ini yang di buat (18 Juli 2025)
6. Perwakilan masyarakat menutup operasional dengan memasang banner yang bertuliskan larangan aktifitas di areal PT MAU.
Ag Tami /Sukardi
Komentar