Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus pria berinisial KA (47) karena mencuri motor. Tindakan tersebut rupanya didasari pelaku yang kecanduan judi online hingga hidup bersenang-senang atau berfoya foya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.
“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3/8/2024) pukul 15.52 WIB,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada hari Rabu (25/9/2024).
Saat itu, motor korban, yakni Honda Vario bernopol K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah tersebut, terdengar motornya dinyalakan.
Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.
Berpijak pada laporan itu, AKP Yorisa kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.
Mendapati informasi itu, lanjut Kasatreskrim, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.
Setelah dilakukan penelusuran, Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB. Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.
“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat berjenis matic. Alasannya mudah dicuri.
“Dijual per unit Rp 1,2 juta – Rp 2 juta. Dijual kepada teman,” kata KA.
Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot. Selain itu juga untuk hidup berfoya-foya atau bersenang-senang.
“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap KA.
Atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.
Komentar