Kebiadaban dan Arogansi: Petugas Lapas Saumlaki Hina Warga Binaan

Saumlaki, Kabarsulsel.Indonesia.com | Perlakuan tidak manusiawi dan sikap arogan kembali dipertontonkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki. Kali ini, insiden terjadi pada tanggal 4 Juni 2024, dengan petugas Lapas Izak Matatula yang menghina seorang warga binaan dengan sebutan yang sangat merendahkan martabat.

Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat Saumlaki akan insiden penganiayaan sebelumnya yang dilakukan oleh lima petugas Lapas berinisial Y, I, A, P, dan E terhadap warga binaan Kim Defits Markus pada 18 November 2023.

Dalam kasus terbaru, Izak Matatula diduga mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut seorang warga binaan sebagai “anjing”. Perlakuan ini memicu kemarahan keluarga korban. “Demi harga diri, apapun bisa kami lakukan! Kami sebagai orang tua tidak terima anak kami dikatain anjing oleh oknum petugas Lapas, Izak Matatula,” ungkap orang tua korban dengan penuh emosi.

Keluarga korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap sikap petugas yang tidak profesional dan tidak menghormati hak asasi manusia. “Kalau pihak Lapas sudah tidak terima kue anak kami, tidak masalah, tapi yang tidak kami terima, kenapa anak kami dikatain anjing? Inikah petugas Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati harkat dan martabat manusia?” tegas mereka.

Petugas pemasyarakatan seharusnya bekerja berdasarkan prinsip dasar Tata Tertib Pemasyarakatan dan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, yang meliputi:

  • Menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia
  • Menghormati harkat dan martabat manusia
  • Memiliki rasa kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan
  • Melindungi hak asasi manusia
  • Memperhatikan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan pembimbingan, serta penghormatan harkat dan martabat manusia

Namun, kenyataannya, perilaku petugas Lapas Kelas III Saumlaki justru bertolak belakang. Beberapa petugas dilaporkan mabuk bersama warga binaan, mengendarai motor dalam keadaan mabuk, menimbulkan masalah dengan masyarakat, menganiaya warga binaan, memberikan makanan basi, serta merendahkan masyarakat. Tindakan ini jauh dari prinsip dasar Tata Tertib Pemasyarakatan dan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, salah satunya dilakukan oleh Izak Matatula.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Saumlaki, David Lekatompessy, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon seluler.

Komentar