Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Hari itu, Kamis, 22 Mei 2025, langit Kolser tampak mendung. Namun di halaman Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, satu babak penting dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan dua remaja perempuan perlahan mulai menemukan arah. Polisi menyerahkan LELR, 18 tahun, sebagai tersangka.
Bagi keluarga korban, langkah itu adalah secercah harapan setelah berbulan-bulan tenggelam dalam duka. Mereka menyambut penyerahan tersangka itu dengan haru dan penuh doa.
“Kami ingin keadilan, bukan belas kasihan,” kata seorang anggota keluarga korban kepada Kabarsulsel-Indonesia.com, suaranya berat menahan emosi.
Kecelakaan itu terjadi pada 12 Januari 2025 di depan Resto Green Hill, Jalan Kabupaten, Kolser, Kei Kecil. Dua gadis remaja, keduanya tengah merajut masa depan, tewas di tempat. Tersangka LELR, pengemudi kendaraan yang menabrak, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari, dan ditahan di Rutan Polsek Kei Kecil.
Kini, setelah hampir lima bulan berlalu, berkas perkara dan tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
Langkah Hukum yang Diapresiasi
Keluarga korban tak tinggal diam sejak peristiwa itu terjadi. Mereka mengawal proses hukum, menanyakan perkembangan penyidikan, dan memastikan tak ada celah kelalaian.
“Kami mengapresiasi keseriusan Polres Maluku Tenggara. Ini bukan perkara kecil. Dua nyawa melayang. Dua masa depan hilang,” ujar perwakilan keluarga.
Kepada Kejaksaan, mereka menitipkan satu harapan: proses hukum yang transparan dan adil.
“Kami tidak menuntut lebih dari keadilan. Tapi kami juga tidak akan menerima kurang dari itu,” ujar mereka.
Luka yang Masih Menganga
Meski proses hukum mulai bergerak, luka kehilangan tak bisa dipulihkan dengan penyerahan tersangka semata.
“Kami kehilangan bukan hanya dua anak, tapi juga semangat, cita-cita, dan harapan kami sebagai keluarga,” kata ibu salah satu korban, matanya memerah.
Mereka menggambarkan hari-hari yang kini sunyi tanpa tawa dua anak perempuan yang biasa menghidupkan rumah. Sejak tragedi itu, ruang keluarga berubah menjadi ruang duka. Album foto tak lagi dibuka. Ranjang tak lagi dirapikan.
Tiga Hal yang Diperjuangkan
Dalam perjalanan menuntut keadilan, keluarga korban menggarisbawahi tiga hal yang menjadi kompas perjuangan mereka:
- Keadilan bagi korban dan keluarga.
- Proses hukum yang transparan dan tidak dipolitisasi.
- Hukuman yang setimpal bagi tersangka, agar tragedi ini tak terulang pada orang lain.
Menjaga Harapan di Tengah Proses
Kasus ini menjadi perhatian publik Maluku Tenggara. Banyak yang menilai, bagaimana perkara ini diselesaikan akan menjadi cermin kredibilitas lembaga penegak hukum di daerah. Keluarga korban pun berjanji untuk terus mengawal prosesnya.
“Kami tidak akan diam. Kami akan hadir di setiap sidang. Kami akan menjadi suara untuk dua anak kami yang tak bisa lagi berbicara,” ucap perwakilan keluarga.
Akhir yang Belum Tiba
Penyerahan tersangka ke kejaksaan bukan akhir. Ini hanya awal dari perjuangan panjang di meja hijau. Namun bagi keluarga korban, ini adalah titik penting: bahwa negara masih hadir, dan keadilan, meski tertatih, masih mencari jalan.
“Yang kami inginkan hanya satu: jangan biarkan dua nyawa itu hilang sia-sia,” tutup mereka.
Komentar