Kawasan Industri Buluminung Antara Harapan dan kenyataan

Penajam (Kaltim), Kabarsulsel-Indonesia.com; Kawasan industri manufaktur Buluminung merupakan salah satu kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan dalam perda RT/RW Kaltim Tahun 2016-2036.

Akan tetapi belum dilakukan penyusunan rencana detailnya, pada Tahun 2019 , pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan umum penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur bidang penataan ruang telah melakukan studi awal pada RTR KSP Kawasan industri Manufaktur Kariangau, yang dapat di gunakan sebagai bahan perumusan untuk konsep RDTR kawasan Industri Buluminlung ungkap Khaeruddin Koordinator Tim pakar DPRD PPU Senin(20/11).

Lanjut Khaeruddin mengatakan ,ruang lingkup kegiatan yang dilakukan menyiapkan data sekunder, penetapan awal delineasi wilayah, pengumpulan data dan informasi baik data primer seperti aspirasi masyarakat serta kondisi guna lahan serta konflik konflik pemanfaatan ruang.

dan data sekunder terdiri atas peta dasar peta tematik serta data informasi lainnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri ATR/BPN nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali,revisi dan penertiban serta persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten,Kota dan rencana detail tata ruang. Tutupnya.

Fika Sanjaya Lurah Buluminung mengatakan kepada Tim pakar DPRD PPU dalam hal ini di hadiri oleh Khaeruddin, Haeran Husni,Reno Pratiwi,Wasti Sa’dan serta Rusdan pada saat kunjungan ke kantor Lurah Buluminung ia mengatakan bahwa kondisi Kawasan Industri Buluminung sampai saat ini untuk jalan kelokasi KIB masih sebagian jalan sudah Agregat dan proses pengerjaan lanjutan.

untuk lokasi lahan yang ada sekitar 20.300 hektar masih sering terjadi klaim kepemilikan lahan antar warga.

Ada lahan belum bersurat tetapi belum digarap juga, bahkan yang menduduki lahan tidak mau membuat surat, bahkan dalam dua hari sering terjadi laporan masalah sengketa lahan yang datang ke kelurahan Buluminung.

selanjutnya Untuk respon masyarakat itu sendiri biasa biasa saja ini disebabkan karena informasi dan sosialisasi keberadaan KIB dan manfaat buat warga belum jelas,Tak hanya itu.

“Fika Sanjaya mengatakan harga lahan di lokasi KIB masih normal bahkan lahan ditepi pantai lebih mahal ,ungkapnya.

Fika Sanjaya juga menyinggung pembebasan lahan warga peruntukan KIB belum ada pembebasan, kemudian belum tau seperti apa perencanaan KIB kedepan dan batas lahan masyarakat masih sengketa” kata dia.

Di sisi lain Reno Pratiwi mengatakan hal terpenting yang menjadi urgen untuk diselesaikan adalah memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah kawasan di Kawasan Industri Buluminung.

Selain itu juga perlu memberikan kepastian akan kawasan tersebut melalui perda RTRW Kabupaten yang rencananya sedang direvisi dipadukan dengan RTRW Provinsi atau bahkan masuk kawasan Prioritas Nasional.

Ditambahkan Haeran Husni bahwa legalitas kepastian lahan milik masyarakat, sebaiknya di patok sebagai batas garapan lahan , jika dalam kurung waktu tertentu lahan yang di patok tidak ada klaim, masyarakat bisa melanjutkan membuat legalitas lahannya.

Mengingat kondisi yang terjadi saat ini banyak sengketa lahan jangan dibiarkan berlarut larut harus segera dituntaskan, dan ada proses tingkatan dalam penyelesaian kasus lahan, mulai di kelurahan, Kecamatan dan bahkan pihak kepolisian, jangan dibiarkan berlarut larut kasus sengketa ini, akan menjadi bom waktu yang berpengaruh pada kegiatan yang lain. Kata Haeran Husni di kantor lurah bulu minung, Senin(20/11).

Komentar