Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ka Seksi Inteljen Kejaksaan Negri Tual Rendra T. Agusto. S.H bahwa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Dullah laut kecamatan Dullah Utara dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.
Menurutnya kasi Intel kejaksaan Negri Tual, Bahwa sesuai dengan hasil Audit inspektorat kota Tual untuk dana desa Dullah Laut telah terdapat kerugian Negara sebesar Rp 600 juta sekian, jadi sudah tentunya dalam waktu dekat ini kami sudah tetapkan tersangka kurang lebih 1.” ucap Rendra saat di temui media ini. (27/02)
Untuk itu perlu diketahui bersama bahwa terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada kami tetap di tindak lanjuti, jadi setiap laporan masuk itu kami harus telan dulu, Dan setelah itu juga kami tetap akan uji investigasi di lapangan, dan bila mana terdapat ada kerugian negara ataukah salah penyelagunaan dana desa juga tetap ditindak lanjuti dan tidak pandang bulu. ” terangnya.
Karna kita sangat tau bersama bahwa yang namanya korupsi itu adalah musuh kita bersama, Karna setau saya itu sangat bertentangan dengan UU korupsi No 31 tahun 1999 dan di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Lanjut Rendra bahwa dugaan tindak pidana korupsi dana desa Dullah laut ini sudah naik penyidikan tahun kemarin, jadi tinggal penetapan tersangka.dan untuk dugaan tindak pidana korupsi dana desa dusun faer.
(Elang Kei)
Komentar