Kata BPD Wunlah” Rumodar Telah Melanggar Kode Etik ASN Sesuai PP 53 Tahun 2010 Dimana Diubah Dengan PP 94 Tahun 2021

Tanimbar, Kabarsulsesl-Indonesia.com; Sosok ASN atas nama Yanto Rumodar, (YR) dalam waktu dekat akan menjalani tahapan pemeriksaan secara serius, akibat telah menghamili Mawar sebagai bunga desa Wunlah, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (KKT)

Sebelumnya, Oknum dengan inisial (RY) dalam pemberitaan Kabarsulsel Indonesia.com, lalu, telah mempublis perilaku buruk sang ASN yang saat ini masih dipercaya sebagai Bendahara Puskesmas Wunlah. Walau begitu, Yanto Rumodar dengan angkuh dan bangga berupaya mengklarifikasi, kalau dirinya paling benar.

Terkait dengan persoalan tersebut, kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat bahkan mendapat sorotan dari Badan Permusyawatan Desa (BPD) Wunlah, Maka dengan tegas Ketua BPD meminta kepada pihak yang berwenang harus menuntaskan kasus yang telah mencoreng harkat dan martabat perempuan Tanimbar. ” harapannya.

“Olehnya itu, Sebagai perwakilan masyarakat desa Wunlah kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran atau yang mengakibatkan masyarakat kita menjadi korban, Maka harus di proses secara hukum positif”. Kutip, Pesan whatsapp Ketua BPD Wunlah, Ridolof E. Tuwul. (30/04).

Tuwul, menegaskan bahwa terkait dengan Penyelesaian kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Dan harus ada efek jera baik dari pimpinan Instansi Dinas Kesehatan maupun penjabat Bupati KKT sesuai dengan PP 53 tahun 2010 di pasal 3 yang diubah dengan PP 94 tahun 2021,selain itu juga harus di proses lewat jalur hukum oleh Pihak Kepolisian.” Tegasnya.

Ditempat terpisah, Mawar yang korban perasaan akibat ditinggalkan Rumodar yang pasrah karena sang kekasihnya lebih memilih tinggal bersama wanita idamannya bunga desa di Kilon. ” pasranya Mawar.

Korban RG dengan usia kandungan 2 bulan sekian ini mengakui, kalau dirinya tinggal menunggu informasi lanjut dari pihak Polsek Wuarlabobar atas dugaan unsur pidana yang direncanakan Rumodar sesuai dengan UU 23 tahun 2002.

 

(Saily)

Komentar