Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Kasus penganiayaan yang dilaporkan Suciati warga kota Dobo, Kecamatan Pulau – pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru sejak tanggal 25 Januari 2024 dikabarkan kini naik ke tahap penyidikan.
Pengalihan status kasus penganiayaan oleh istri anggota DPRD terpilih berinisial F terhadap Suciati dilakukan setelah penyidik Unit PPA Polres Kepulauan Aru mengantongi dua alat bukti kuat yaitu keterangan saksi dan hasil visum et repertum (VER).
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasubsi Penmas Bripka Yubilino Sahertian membenarkan soal penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, seusai menerima laporan pengaduan dari Suciati (42) selaku pihak korban sesuai LP No: STTLP/15/1/2024/SPKT/ Polres Kepulauan tertanggal 25 Januari 2024, Unit PPA Satreskrim Polres Aru langsung melakukan penyelidikan (lidik).
Dari hasil penyelidikan, telah terpenuhi dua alat bukti diantaranya keterangan saksi dan hasil visum sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Gelar perkara bertempat di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Selasa (21/5/2024), dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, KBO, para Kanit dan Unit PPA yang menangani proses hukum kasus tersebut,” beber Bripka Yubilino Sahertian.
Lanjut dia, penyidik telah menjadwalkan hari Senin tanggal 27 Mei 2024 akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ya, percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Karena, dalam rangka menjaga profesionalitas maka kami bekerja semaksimal mungkin untu menuntaskan berbagai kasus-kasus yang telah dilaporkan termasuk salah satunya kasus dugaan tindak pidana yang di alami oleh korban S,” pinta Bripka Yubilino Sahertian.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru, Maluku didesak untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakoni oleh istri anggota DPRD terpilih periode 2024 – 2029 berinisial F terhadap korban Suciati (42).
Desakan ini disampaikan suami korban Bambang Anakoda yang tak terima istrinya Suciati dianiaya oleh istri mantan anggota DPRD Kepulauan Aru yang kini kembali terpilih sebagai wakil rakyat pada pesta demokrasi pemilu 2024.
Menurut sang suami, Polisi segera memproses laporan dan menangkap istri anggota DPRD terpilih berinisial F itu.
“Ya, saya desak Polisi karena laporan istri saya selaku korban sudah diterima dengan No: STTLP/15/1/2024/SPKT/ Polres Kepulauan tertanggal 25 Januari 2024. Tetapi, sampai saat ini kasus ini belum ada titik terangnya,” ujar Bambang, Senin (20/5/2024).
Desakan Bambang Anakoda direspon cepat oleh pihak Kepolisian setempat. Faktanya besoknya hari Selasa (21/5/2024) Penyidik Unit PPA Sat- Reskrim Kepulauan Aru langsung mengalihkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan.
Pengalihan status kasus penganiayaan terhadap Suciati mendapat apresiasi dari Bambang Anakoda selaku suami korban.
Dia mengapresiasi respon cepat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aru dalam penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami istrinya Suciati.
Harapannya, kasus penganiayaan yang menimpa istrinya segera dituntaskan seadil – adilnya.”Ya biar istri anggota DPRD terpilih tetapi kalau perbuatannya melawan hukum diproses dan dijebloskan ke Penjara biar ada efek jerah,” harap Bambang (**)
Komentar