Tiakur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan pengeroyokan terhadap wartawan Kabar Sulsel Indonesia (KSI), Karel Stefanus Tilaporu. Insiden kekerasan tersebut terjadi di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (16/4), penyidik Polres MBD mengajukan 21 pertanyaan kepada saksi berinisial EM. Pemeriksaan berlangsung di ruang Reskrim hingga pukul 13.00 WIT. EM diketahui merupakan salah satu wartawan dari media lokal yang turut berada di lokasi kejadian.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara, Agustinus Rahakbauw, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi KSI, angkat suara.
Ia mendesak kepolisian agar menangani kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke meja hijau.
“Penahanan terhadap pelaku sangat penting untuk mencegah potensi mereka melarikan diri atau mengulangi perbuatan yang sama,” tegas Rahakbauw.
Rahakbauw menekankan bahwa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Ia juga meminta agar seluruh saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dapat bersinergi untuk membantu aparat dalam mengungkap kebenaran.
Lebih lanjut, Rahakbauw menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten MBD yang menurutnya kerap kali terjadi namun luput dari penanganan serius.
Ia menilai bahwa setiap perselisihan, termasuk persoalan pribadi seperti hutang piutang, seharusnya diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus pengeroyokan ini melibatkan oknum anggota DPRD MBD berinisial A.L.
Peristiwa bermula dari adu mulut antara korban, Karel Tilaporu, dengan A.L., yang kemudian memicu tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap Tilaporu yang kala itu sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan dahi sebelah kiri.
Rahakbauw pun mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani perkara ini.
“Kepolisian harus bersikap arif, profesional, dan tidak boleh abai pada hak-hak korban yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh kuasa,” tandasnya.
Writter : EM | Editor : Red
Komentar