Kasus Liti Gea, Pedagang Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka Dihentikan Polda Sumut

SUMUT294 views

KabarSulselIndonesia (Sumut)

Polda Sumut akhirnya menghentikan penyidikan kasus Liti Wari Iman Gea, pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Korban penganiayaan diduga kelompok preman Beni Saputra (BS) Cs, yang ditetapkan Polsek Percut Sei Tuan menjadi tersangka.

Polda Sumatera Utara hari ini, Sabtu (23/10/2021) menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Iman Gea, “Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, Ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolda Sumatera Utara.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Kapolda Sumatera Utara.

Polda Sumut menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

Dalam hal ini Direktur Reskrimum Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap Ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni Saputra (BS) terhadap Ibu Liti Gea dihentikan penyidikannya,” tegasnya.

Pada kesempatan ini Ibu Liti Gea kini bernafas lega setelah kasusnya dihentikan Polda Sumut. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ibu Liti Gea “mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimum Polda Sumut yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka dalam diri saya katanya.” Gea.

Liti Gea juga mengakui, Polda Sumut juga memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara karena saya menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan. (Faozat)

Komentar