Kasus Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Tempel di Fakfak, Putusan Bebas untuk Terdakwa

Manokwari, Kabarsulsel-Indonesia.com | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat secara resmi memutuskan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak. Erwin C.D. Sahetapy dan Muhamad Nur Namudat, terdakwa dalam kasus ini, dinyatakan bebas dari dakwaan pertama primair, namun terbukti bersalah secara ‘bersama-sama’ dalam dakwaan pertama subsider.

Majelis hakim yang dipimpin Berlinda U. Mayor, SH, LLM, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp. 100 juta untuk kedua terdakwa. Barang bukti berupa uang tunai juga dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 169.823.791. Meskipun terdapat kelebihan uang dalam pengembalian, hal tersebut dikembalikan kepada terdakwa Muhamad Nur Namudat.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Jahot Lumban Gaol, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim tersebut dihormati dan tidak akan diajukan upaya hukum banding. Lumban Gaol juga menyoroti kemungkinan adanya campur tangan oknum anggota DPRD Kabupaten Fakfak dalam kasus ini.

Dalam pledoi penasehat hukum, Lumban Gaol mengungkapkan bahwa tidak adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini dikarenakan pengembalian uang yang melebihi kerugian negara. Dia juga menyoroti proses hukum yang dianggap dipaksakan oleh JPU tanpa melibatkan Inspektorat, serta menegaskan bahwa terdakwa bukan koruptor melainkan korban kebijakan politik.

Meskipun JPU menilai terjadi kerugian keuangan negara, Lumban Gaol menyatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan dana untuk kepentingan pribadi dan telah meminjamkan dana tersebut untuk pengadaan mesin. Dia juga serukan agar oknum Anggota DPRD Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Dengan putusan ini, kesaksian saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan diharapkan dapat membuka pintu bagi penegakan hukum yang lebih baik terkait kasus korupsi di Indonesia.

Komentar