Balikpapan, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kasus Korupsi pembangunan bronjong di PPU yang bertempat di Kecamatan Waru Kelurahan Api-Api tak kunjung menemui titik terang. Bagaimana tidak kasus tersebut telah bergulir mulai dari tahun 2016 terhitung sejak proyek tersebut disepakati sampai pada tahun 2023 ini belum juga menemui titik terang. Proyek senilai hampir 17 M tersebut mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Disinyalir berdasarkan data dari BPKP kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut ialah sebesar Rp. 2.887.681.054 data ini berdasarkan perhitungan BPKP dengan nomor surat 524/PW17/5/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Menyikapi hal tersebut, Wasekjen Bidang ESDA & Pelestarian Lingkungan Hidup PP GPII Rizqi Usman melalui keterangan rilis yang di terima Kabarsulsel-indonesia.com menjelaskan bahwa “Nominal tersebut bukanlah nominal yang sedikit, namun disisi lain ini bukan hanya persoalan nominal namun juga persoalan mentalitas korup yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan PPU yang terindikasi terlibat dalam agenda busuk tersebut. Disatu sisi momentum pemidahan IKN Nusantara yg bertempat di PPU haruslah menjadi perhatian maka dari itu mentalitas korup pejabat pemerintahannya juga haruslah dibasmi habis karena mengelola dana rakyat daerah saja dikorupsi apalagi berkaitan dengan pengelolaan dana IKN yang nilai anggarannya mencapat Trilliunan” Ujar Rizki dalam keterangan rilisnya yang diterima Kabarsulsel-indonesia.com.
Rizki juga menegaskan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres PPU jika tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi Bronjong tersebut, maka dirinya atas nama lembaga PP GPII meminta kepada KPK untuk turun tangan melakukan Supervisi demi tuntasnya kasus tersebut sampai keakar-akarnya karena kasus korupsi ini sudah terlalu berlarut-larut dan tak kunjung menemui titik terang. Tegas Rizki
Selain itu jika kasus korupsi ini terus menerus tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi demonstrasi bersama masyarakat PPU di Polres PPU agar kasus ini segera dituntaskan sampai keakar-akarnya. Kata Rizki
Ditambahkan pula olehnya bahwa pada tanggal 29 April 2019 dalam putusannya Presiden Jokowi telah menetapkan IKN Indonesia dipindahkan ke wilayah PPU Kalimantan Timur, ini merupakan keputusan besar, namun jika di PPU terdapat kasus korupsi bahkan tidak kunjung menemukan titik terang maka hal ini tentunya akan memantik kemarahan publik sehingga tentunya juga sedikit banyak akan mengganggu stabilitas pembangunan IKN Nusantara yg notabene bertempat diwilayah Kabupaten PPU. Tambah dirinya.
Mengakhiri rilisnya, Rizki Usman menegaskan bahwa jika tidak ingin kemarahan masyarakat PPU makin besar, kami minta Polres PPU bahkan kalau perlu POLDA KALTIM untuk segera mengusut tuntas Kasus Korupsi “Pembangunan Darurat Rencana Penanganan Bencana Gelombang Pasang” Bronjong Api-Api PPU keakar-akarnya bahkan sampai keterlibatan aktor intelektual dan pejabat pemerintahannya sekaligus! Tutup Rizki
(Danjent)
Komentar